SELUMA - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akhirnya menetapkan Kades Cawang Kecamatan Lubuk Sandi, SH sebagai tersagka korupsi Dana Desa (DD).
Di mana dalam dugaan korupsi DD ini, negara dirugikan Rp 300 juta, akibat pengerjaan fiktif sejumlah item dalam pelaksanaan DD tahun 2020. BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Dana Desa, Empat Perangkat Desa Cawang di Seluma Diperiksa Jaksa Dari hasil perhitungan Kerugian negara (KN) Inspektorat daerah, hampir sekitar Rp 300 juta. Kajari Seluma Wuriadhi Paramita, SH, M.Hum mengatakan dari nilai APBDes 2020 kerugian negara dari hasil audit BPK RI mencapai Rp 292 juta. “Oknum Kades Cawang berinisial SH kita tahan karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa. Dengan kerugian mencapai Rp 300 Juta,” ujar Wuriadhi. Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 2 atau 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Sebelumnya kita telah memberikan waktu pengembalian kerugian negara tapi tidak bisa dipenuhinya sehingga proses dilanjutkan ke penyidikan,” sampainya. Dari pantauan RB, pemeriksaan yang dilalukan oleh penyidik dari pagi kemudian dilakukan rapid antigen kemudian tersangka SH dititipkan di sel tahanan Polres Seluma. BACA JUGA: Mobil Dibawa Kabur, Warga Bentiring Rugi Ratusan Juta “Tersangka kita tahan, karena ditakuti akan menghilangkan barang bukti dan untuk mempermudah proses pemeriksaan,” katanya. Untuk diketahui Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan mulai dari perangkat desa, kepala desa hingga camat dan pendamping desa Kecmatan Lubuk Sandi.Dugaan Korupsi Rp 300 Juta, Kades Cawang Ditahan
Rabu 17-11-2021,13:39 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :