228 Pejabat Beralih Status ke Fungsional

Rabu 17-11-2021,14:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  MUKOMUKO - Sejumlah 228 PNS yang jabatannya dihapus dari daftar jabatan struktural Pemkab Mukomuko, tampaknya akan menerima kompensasi. Mereka akan langsung beralih status menjadi PNS fungsional. Nama-nama ratusan pejabat eselon IV itu sedang diajukan ke Gubernur Bengkulu.

Jika nantinya seluruhnya disetujui gubernur, maka 228 mantan pejabat itu akan diproses SK pengangkatan mereka sebagai fungsional. Kemudian mereka dilaksanakan pelantikan layaknya pejabat struktural, sebagai tanda sahnya mereka bertugas dalam status baru sebagai fungsional.

"Iya, kemarin setelah kita sampaikan jabatan-jabatan yang dihapus dan sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bengkulu. Pascakeluar itu, sekarang langsung kita tindaklanjuti mengusulkan PNS yang jabatannya ini terkena kebijakan penyederhanaan birokrasi. Mudah-mudahan semuanya bisa jadi fungsional," kata Kabag Organisasi Setdakab Mukomuko, Oky Hendriyadi, S.STP.

Dengan langsung diangkat menjadi fungsional, akan jadi keuntungan tersendiri bagi PNS tersebut. Sebab mereka tidak perlu lagi mengikuti ujian khusus fungsional, dan tidak perlu terlebih dahulu mengantongi sertifikat.

“Mereka ini bisa langsung jadi fungsional. Pelantikan mereka ini kalau tidak ada kendala tetap diakhir tahun,” ujar Oky

Keuntungan lainnya, PNS tersebut tidak akan terganggu pendapatannya. Meskipun mereka tidak lagi pejabat struktural. Kemudian dengan menjadi fungsional, kepastian karier lebih jelas. Selagi bekerja dengan baik dan sesuai target, maka daftar usulan penilaian angka kreditnya (DUPAK) semakin cepat tercapai. Dengan begitu, cepat pula peluang naik pangkat.

“Pangkatnya tidak mentok lagi di 3D. Bisa lebih dari itu. Kalau di struktural bisa naik lagi ketika jabatan strukturalnya juga naik. Jadi fungsional itu, kinerjanya juga lebih terukur. Intinya PNS tidak dirugikan,” sampainya.

Sebelumnya 228 jabatan eselon IV di Pemkab Mukomuko dihapus. Ini setelah tuntutan dari pemerintah pusat. Pemkab pun sudah mengajukan ke gubernur Bengkulu dan sudah mendapatkan persetujuan.

Dari total 42 OPD, hanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, 15 Kantor Kecamatan dan 3 Kantor Kelurahan. Sedangkan OPD terbanyak pemangkasan, Sekretariat Daerah sebanyak 28 jabatan, Dinas Pertanian 16 jabatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 13 jabatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak 14 jabatan. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait