KAUR, rakyatbengkulu.com - Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan penyidik Polres Kaur di sebuah pondok perkebunan karet, di Kecamatan Kaur Utara. Melihat lokasinya yang jauh terpencil dari pemukiman, tak heran para pelaku sangat leluasa berbuat mesum sampai semalaman. BACA JUGA: TEGAS! Begini Respon Bupati Terhadap Anak Buahnya yang Cabul Di lokasi, penyidik menemukan botol minuman dan sachet pil samcodin. Atas temuan ini pula, sebelum melakukan tindak asusila diduga kuat 7 pelaku termasuk keempat siswi dalam kondisi di bawah pengaruh miras. Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S IK MH, didampingi Kabag Ops AKP Apriadi SH dan Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira S TK S IK, (17/11) membenarkan perihal hasil olah TKP jajarannya. “Di tempat kejadian perkara ada botol miras dan pil samcodin, yang sudah di konsumsi,” sampai Kapolres. Sejauh ini penyidik masih mendalami perkara asusila, yang menyertakan tujuh orang pria dewasa dan 4 siswi SMP tersebut. BACA JUGA: 7 Pria Dewasa VS 4 Siswi di Kaur, MUI Bilang Begini Lima pria sudah diamankan, RS (40) warga Kecamatan Kaur Utara yang merupakan seorang PNS. WF (24), NR (31), BK (18) dan JJ (18) kesemuanya warga Kecamatan Kaur Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya, Da (24) dan So (25) masih buron. Adapun keempat siswi, merupakan pelajar kelas VIII sebuah SMP di Kabupaten Kaur. Yakni, Bunga (13), Melati (15), Mawar (15) dan Mekar (16)—bukan nama sebenarnya. (wij)
Ada Sisa Botol Miras dan Samcodin di Pondok
Kamis 18-11-2021,09:55 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :