Kemudahan Berusaha Melalui Aplikasi OSS RBA

Kamis 18-11-2021,13:29 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu gencar mensosialisasikan kemudahan berusaha melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) kepada pelaku usaha di Kota Bengkulu.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu Ridwan Koto mengatakan, DPMPTSP Kota Bengkulu terus gencar melakukan sosialisasi aplikasi terbaru dari OSS RBA yang telah di perbaharui dari versi sebelumnya OSS 1.1.

“Sejak diluncurkan pada bulan Agustus lalu aplikasi OSS RBA ini. Kita terus lakukan sosialisasi kepada pelaku usaha di Kota Bengkulu, sudah dua kali kita lakukan secara tatap muka dan selanjutnya kita akan lakukan kembali pada November ini,” kata Ridwan.

Lanjutnya, aplikasi OSS RBA ini sangat efektif dan mudah. Bagi pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp 500 juta maka akan bisa langsung dicetak. Sedangkan modal usaha di atas 500 juta maka akan ada verifikasi. "Prinsip kita dinas perizinan terus melayani dan membantu semua proses perizinan dari pelaku usaha dan investor, di mana kita punya target investasi di 2 Miliyar,” terang Ridwan.

Ridwan menambahkan, DPMPTSP Kota Bengkulu di konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang beralamat di Jl. Basuki Rahmat ini siap melayani kebutuhan perizinan bagi pelaku usaha dan para investor di Kota Bengkulu. Sebelumnya juga melayani secara online dengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Perkantoran (sipadek). saat ini beberapa sIstem perizinan sudah dan sedang proses transisi ke aplikasi OSS RBA.

“Iya, semua perizinan sudah di OSS RBA dari sebelumnya kota menggunakan Sipadek, dan hampir 50 persen layanan perizinan di sipadek ini sudah dan sedang proses transisi di OSS RBA,’’ jelas Ridwan.

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto menambahkan, dengan adanya kemudahan perizinan menjadi salah satu faktor meningkatnya investor di Bengkulu. Karena mengurus izin tidak lagi ribet dan tidak membutuhkan waktu lama.

"Pendaftaran perusahaan lewat OSS ini sungguh mudah, Apalagi sistem ini bisa dilakukan secara mandiri atau sendiri dengan online. DPMPTSP Provinsi Bengkulu pun memberikan kemudahan," tegasnya.

Maka untuk itu, Karmawanto berharap ke depannya semua pelaku yang melakukan kegiatan usaha, baik mikro, menengah atau skala besar untuk segera registrasi. Agar bisa mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online lewat OSS. Atau bisa langsung ke kantor DPMPTSP yang berada di kota atau kabupaten. (gik/pkt)

Tags :
Kategori :

Terkait