PAD Retribusi Uji KIR di Seluma Hanya Rp 7,5 Juta
Kamis 18-11-2021,14:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum saat ini masih dalam kajian. Hal ini lantaran tim legislasi DPRD Kabupaten Seluma menunggu tim appraisal terkait dengan kenaikan tarif retribusi Uji KIR elektronik.
Kepala Dinas Perkim dan Perhubungan Kabupaten Seluma Erlan Suadi, SP, M.Si melalui Kabid Perhubungan Jeffy Romadhoni menjelaskan, Perda Retribusi Uji KIR akan dirubah terkait tarif uji KIR tetapi masih menunggu appraisal soal besaran tarif. “Permintaan dari DPRD meminta ada kajian dari tim appraisal,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan perbaikan fasilitas balai uji KIR sehingga bisa meningkat menjadi tipe B, mengingat saat ini masih tipe C. “Sebelumnya kita akan lakukan perubahan internal dulu kemudian baru ada kenaikan tarif uji KIR,” terangnya.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi uji KIR kendaran di Kabupaten Seluma masih sangat minim. Hingga memasuki bulan November atau akhir tahun capai hanya Rp 7,5 juta. Hal ini, yang menjadi penyebabnya adalah kendaraan dinas di lingkup Pemkab Seluma sendiri masih kurang kesadaran untuk melakukan uji KIR.
Tahun 2021 ini PAD dari Balai Uji KIR baru 12,5 persen atau Rp 7,5 juta. Salah satu penyebabnya masih kurangnya kesadaran pemilik kendaraan pickup ini untuk melaksanakan uji KIR. Bahkan surat pemberitahuan uji KIR selain untuk OPD dan Bumdes juga kita sampaikan ke perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma.
“Memang PAD masih sangat minim namun ke depan kita akan melakukan inovasi untuk membuat pengguna kendaraan unit KIR termasuk adanya Perda,” ujarnya.
Sebelumnya Kabag Hukum Pemkab Seluma, Nurpadliya, SH mengatkan, pihaknya saat masih melakukan kajian terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Karena adanya perubahan uji KIR dari manual ke elektronik. “Raperda retribusi jasa umum masih ditindak lajuti ditingkat badan legislasi untuk dikaji lebih lajut terkait dengan nominal biaya uji KIR,” ujarnya.
Dilanjutkannya, karena Perda tersebut telah ditetapkan tahun 2011 maka adanya peraturan Menteri Perhubungan soal perubahan uji KIR tersebut maka harus ada penyesuaian dengan keadaan saat ini. “Jadi jangan sampai membebani masyarakat maka arus disesuaikan dengan perekonomian masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, besaran saat ini Rp 25 ribu untuk bukti lulus uji KIR. Kemudian ada lagi bukti stiker dan lainnya telah dihapuskan karena memggunakanujin KIR elektronik. “Dengan penghapusan item tersebut sehingga ada pengurangan maka dari itu harus dikaji terlebih dahulu,” ujarnya. (juu)
Tags :
Kategori :