Penyederhanaan Regulasi dalam Perizinan Tingkat Risiko

Kamis 18-11-2021,18:25 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  Bengkulu, rakyatbngkulu.com - UU Cipta Kerja mencakup perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 pasal.

Aturan sapujagat ini berisi 15 bab dan 186 Pasal yang terdiri dari 905 halaman. Dalam penjelasannya, aturan ini keluar demi penyerapan tenaga kerja di tengah persaingan yang semakin kompetitif.

UU Cipta Kerja mempermudah perizinan usaha dari yang awalnya berbasis izin menjadi berbasis risiko dan skala usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 7 BAB III.

Tingkat risiko adalah potensi terjadinya bahaya terhadap kesehatan hingga lingkungan. Untuk bisnis berisiko rendah perizinan usahahanya cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Bisnis berisiko menengah izinnya ditambah dengan pemenuhan sertifikat standar. Sedangkan yang berisiko tinggi membutuhkan persetujuan dari pemerintah pusat untuk memulai usaha.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pemerintah telah menyelesaikan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Terdapat tempat peraturan pelaksana UU CiptaKerja di lingkungan BKPM yang terkait langsung dengan perizinan berusaha. Pertama PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis risiko. Kedua PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. ketiga PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan UMKM dan Keempat Perpres Noor 10 Tahun 2020 tentang bidang usaha penanaman modal. OSS-RBA atau Online Single Submission Risk-Based Approach (PerizinanBerbasisRisiko)  merupakan sistem satu pintu. Karenaitu, pelaku usaha tidak perlu mengunjungi banyak tempat untuk mengurus izin.

Sistem OSS-RBA telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil), Kementerian Keuangan (Kantor Pelayanan Pajak), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (informasiperusahaan), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (tata ruang terperinci) untuk pendirian kegiatan usaha.

OSS juga terintegrasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Teknis dan Lembaga Daerah untuk izin usaha, izin lokasi, dan izin lingkungan, sedangkan proses pendaftaran di OSS dan pengembangan usaha dikelola oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (adv/gik)

 
Tags :
Kategori :

Terkait