KETAHUN, rakyatbengkulu.com – Polsek Ketahun Bengkulu Utara (BU) membekuk RN (19) warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun.
Ia sudah dua tahun buron dari buruan polisi setelah ia dilaporkan terkait dengan kasus perkosaan anak bawah umur sebut saja Mawar (16), Maret 2019 lalu. Ia ditetapkan tersangka kasus perkosaan yang melakukan aksinya dengan dua rekannya yang lain yakni Se dan Ag. BACA JUGA: Dilaporkan Perkosa Pacar, Driver Ojol Diciduk Polisi Namun Se dan Ag berhasil dibekuk polisi 10 Maret 2019 setelah orangtua korban melapor ke polisi. Kini Se dan Ag sudah meringkuk di Lapas Arga Makmur. Penangkapan RN berawal saat polisi mendapatkan informasi bahwa RN sudah pulang ke rumahnya. Ia sendiri sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 Maret 2019 lalu ketiga menghilang dari buruan polisi. “Ketika kita dapatkan informasi, kita langsung melakukan penyelidikan keberadaan RN. Setelah bisa dipastikan, ia langsung diamankan,” kata Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Plt Kapolsek Ketahun Ipda. Buharman. SH. Kejadian perkosaan ini terjadi awal Maret 2019 lalu. Mulanya terjadi, RN yang mengajak korban ke rumahnya yang di sana sudah ada Se dan Ag. Saat itulah ketiganya secara bergantian dan bersama-sama melakukan pemerkosaan pada korban. BACA JUGA: Ada Kubangan di Jalan Provinsi Lais – Arma “Korban ini sempat melawan dan menolak. Namun dipaksa oleh ketiga tersangka. Saat dilaporkan Maret 2019 lalu, dua pelaku sudah kita tangkap dan sudah menjalani hukuman saat ini, sedangkan RN ini sempat menghilang,” jelas Kapolsek. Dari penyelidikan sebelumnya, diduga RN ini yang menjadi otak pelaku perkosaan tersebut. Termasuk mengajak dua rekannya yang lain untuk bersama-sama melakukan perbuatan tersebut. “Kasus ini dilaporkan sendiri oleh orangtuanya. Karena korban ini pulang dan menangis usai kejadian hingga melaporkan kejadian ini pada orangtuanya,” terang Buharman. (qia)2 Tahun Buron, Pelaku Perkosaan Dibekuk
Jumat 19-11-2021,09:20 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :