BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Oknum ASN inisial MN (57) warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkulu, Kamis (18/11).
Pria paruh baya ini, diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan terhadap 2 anak bawah umur. BACA JUGA: Oknum ASN yang “Enak-enak” dengan 4 Siswi Adalah Staf Kantor Camat Perbuatan asusila itu terjadi pada, Minggu (14/11) bertempat di teras rumah terduga pelaku. Berawal saat terduga pelaku bertemu kedua korban usia 8 tahun dan 10 tahun, sedang bermain di depan salah satu masjid yang berada tak jauh dari rumah pelaku. Kemudian oleh terduga pelaku, kedua korban diajak untuk bermain ke teras rumahnya. Di teras inila MN nekat melakukan tindakan tidak senonoh, terhadap kedua korban. Kedua korban dicabuli. BACA JUGA: Perangkat Desa Baru Menangi Gugatan, Polemik Dualisme Perangkat Setelah melakukan hal tersebut, pelaku kemudian memberikan uang sebesar Rp 5000 dan Rp 10.000 kepada korban. Terduga pelaku juga meminta korban, untuk merahasiakan kejadian tersebut. Diperlakukan demikian oleh MN, korban kemudian memilih menceritakan peristiwa tersebut ke orangtuanya. Lalu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady ketika dikonfirmasi Jumat (19/11), membenarkan prihal penangkapan MN oknum ASN yang diduga cabul. Saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Untuk pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu, selanjutnya masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas kapolres. (tok)Diiming Rp 5 Ribu, Oknum ASN Nekat Cabuli Dua Bocah di Teras Rumah
Jumat 19-11-2021,15:19 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :