Desa Bisa Perbarui Penerima Bansos

Jumat 19-11-2021,16:38 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu,com – Semestinya tidak ada lagi alasan bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah diterima oleh warga yang kurang tepat.

Apalagi sampai menyalahkan kondisi itu terjadi akibat dari pendataan oleh pemerintah pusat.

Pasalnya, setiap desa sekarang ini diberikan kewenangan memperbarui data warganya setiap bulan yang layak mendapatkan bansos dan yang sudah tidak layak.

BACA JUGA:  Banyak Penerima Bansos Tak Dapat Pemerintah desa sudah diberi ruang untuk terus memantau kondisi warganya.

Dengan mengubah data dan mengajukannya melalui laman aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

“Desa diberikan peluang seluas-luasnya untuk memantau warganya yang dapat bantuan atau tidak. Setiap bulan, desa bisa ajukan perubahan usulan dan penambahan usulan,” kata Manajer Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT) Rantau Sati Bumi Batuah Kabupaten Mukomuko, Hartoyo.

Ia tidak menampik, data awal warga penerima bantuan berasal dari Kemensos.

Namun kemudian data tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial Mukomuko.

Lalu data itu diteruskan ke setiap desa untuk dilakukan pengecekan oleh pemerintah desa.

BACA JUGA:  Perangkat Desa Baru Menangi Gugatan, Polemik Dualisme Perangkat “Pemerintah desa cek, layak atau tidak. Terus mana saja yang perlu diganti. Berapa saja data baru yang dinilai layak untuk dimasukkan sebagai penerima bansos pemerintah,” jelasnya.

Setelah itu, data hasil pengecekan desa termasuk usulannya, dilanjutkan ke Dinas Sosial Mukomuko.

Dinsos Verifikasi
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Jika sudah sesuai ketentuan, maka usulan desa dapat diteruskan ke aplikasi milik Kemensos.

Selanjutnya, sistem di dalam aplikasi itulah yang memfinalkan, hasil pembaruan data tersebut.

“Selagi warga yang dikomplain sudah tidak layak lagi, tapi dari desanya di aplikasi masih menyatakan layak, maka kami tidak dapat mengubahnya. Kami akan biarkan saja. Sebab dari desa sendiri tidak memperbaruinya. Kami anggap semuanya layak sesuai di aplikasi,” terang Hartoyo.

Sekalipun penerima bantuan itu sudah meninggal dunia, selagi tidak diganti tidak layak di aplikasi tersebut, pemerintah pusat akan terus menyalurkan bantuan seperti biasanya.

Apalagi untuk yang sudah meninggal dunia tidak cukup hanya diurus dengan mengubahnya di aplikasi.

Tapi juga harus dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mukomuko.

“Sebab aplikasi itu databasenya juga terhubung dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Hartoyo menyatakan, penghapusan warga atau pernyataan warga yang tidak layak lagi dapat bansos tidak bisa dilakukan atas  dasar suka atau tidak suka dari kepala desa atau perangkatnya.

Namun harus diputuskan dalam musyawarah desa, yang dibuatkan berita acaranya.

BACA JUGA:  Bupati Syamsul Ingatkan Kepala OPD Fokus Bekerja “Pengajuan sudah tidak layak lagi itu juga harus berdasarkan keputusan musyawarah desa. Karena nanti akan dicek mana dokumen berita acara hasil musyawarahnya. Jadi tidak bisa berdasarkan suka atau tidak suka,” pungkasnya.(hue)

Tags :
Kategori :

Terkait