Polisi Cari Tersangka Baru Korupsi BBM DPRD Seluma 

Jumat 19-11-2021,17:13 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

Aries Andhi  BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, kembali membuka kasus korupsi dana pemeliharaan atau Bahan Bakar Minyak (BBM) di DPRD Seluma.

BACA JUGA:  Tujuh Tersangka Jilid II Setwan Segera Ditetapkan, 4 Proyek Rp 62 Miliar Naik Penyidikan Setelah sebelumnya dalam kasus korupsi BBM ini menyeret dua tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara.

Keduanya, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara ini. Termasuk memeriksa unsur pimpinan hingga mantan unsur pimpinan di DPRD Seluma periode 2014-2019. "Kami sudah menaikan proses penyidikan terhadap beberapa anggota dewan yang periode sebelumnya, yang perangkat sekretaris dewannya sudah di sidang. Selanjutnya terhadap anggota dewan lainnya saat ini sedang dilakukan penyidikan," kata Aries, Jumat (19/11).

Lanjut Aries, meskipun saat proses penyidikan dan proses persidangan ada pengembalian kerugian negara.

Akan tetapi hal tersebut, tidak menghilangkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terduga pelaku.

BACA JUGA:  Alasan Banyak Pekerjaan Minta ASN Ditangguhkan "Yang jelas ini tidak berhenti begitu saja, saat ini masih kita lakukan penyidikan. Nanti jika alat bukti terkumpul dan mengarah tentu kita akan melakukan penetapan tersangka," pungkas Aries. (tok)

Tags :
Kategori :

Terkait