Pejabat Tersangka Korupsi Seragam Linmas Kompak Masuk RSUD

Sabtu 20-11-2021,14:28 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Rencana pemeriksaan dua orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko, yang sudah ditetapkan tersangka korupsi batal dilakukan, Jumat (19/11).

BACA JUGA:  Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas Ini setelah keduanya AH dan RD, tiba-tiba jatuh sakit hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Kejadian keduanya dibawa ke RSUD tersebut sekitar pukul 10.45 WIB jelang waktu Salat Jumat, Jumat (19/11).

Informasinya dibawa dari rumah AH. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pun menunggu hingga pukul 14.30 WIB.

Namun yang tiba dua surat keterangan yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.

Di dalam surat yang ditandatangani oleh direktur RSUD dan dokter yang memeriksa, menerangkan jika AH dan RD dalam kondisi sakit.

“Iya, ada suratnya ini, dan memang belum kita cek ke pihak rumah sakitnya. Keluarga yang menyampaikan, berikut dengan foto-foto kondisi keduanya. Keluarga meminta diberikan waktu, agar keduanya bisa sembuh dulu,” terang Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH dan Kasi Datun, Bobbi M. Ali Akbar, SH, MH.

BACA JUGA:  Polisi Cari Tersangka Baru Korupsi BBM DPRD Seluma  Dari foto yang ditunjukkan pihak keluarga lanjut Beny, menunjukkan bahwa tersangka AH masih dirawat di RSUD Mukomuko.

Sedangkan tersangka RD setelah masuk RSUD Mukomuko dan mendapatkan tindakan medis, Jumat sudah bisa dirawat di rumah.

“Ya informasinya, keduanya bersamaan dilarikan ke IGD RSUD,” kata Beny.

Berdasarkan surat keterangan RSUD Mukomuko itu, RD yang dalam kasus ini terjerat sebagai Tim Pojka, disebutkan terkena sakit hipertensi dan vertigo.

Sedangkan AH, yang dalam kasus ini sebagai PPK yang saat itu juga menjabat Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, mengalami sakit coronary artery disease (CAD) dan Cephalgia.

Diberi Pertimbangan
“Dikarenakan kedua tersangka dalam kondisi  sakit. Dan atas pertimbangan dan persetujuan pimpinan (Kajari), kedua tersangka diberi waktu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Penyidik akan menunggu hingga beberapa hari kedepan,” sampai Beny.

Untuk diketahui, AH, saat ini menjabat Inspektur Inspektorat Daerah Mukomuko.

Sedangkan RD, sekarang ini mendapat amanah menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Mukomuko.

Sementara itu, tersangka berinisial JS, memenuhi panggilan penyidik, Jumat.

Ini cukup mengejutkan, sebab sebelumnya saat berstatus saksi, JS tidak pernah datang.

Pemanggilan hingga tiga kali, tidak digubrisnya.

Baru kemudian panggilan pertama dengan status sebagai tersangka, JS muncul dan menjalani pemeriksaan.

Diperiksa sejak pagi, sekitar pukul 14.00 WIB, JS pun diputuskan penyidik untuk dilakukan penahanan.

Ia pun sekitar pukul 14.35 WIB, menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam, dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Polres Mukomuko.

“Jadi hari ini, JS kita tahan. Sehingga per hari ini, total sudah 5 tersangka yang ditahan. Terdiri 3 ASN dan 2 swasta. Dimana sebelumnya yang ditahan empat orang, dan hari ini satu orang,” terangnya.

Mereka semuanya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam Linmas beserta atributnya, tahun anggaran 2020 di Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko.

Yang mana, pagu kontrak pekerjaan sekitar Rp 834,2 juta itu, diduga merugikan negara sekitar Rp 329,5 juta.

BACA JUGA: SPSI Minta UMP Rp 2,43 Juta “Tersangka JS yang ditahan hari ini, Direktur CV. Abdati Group, ia yang menandatangani kontrak. Tersangka IJ, kalau dalam akta pendirian perusahaan, sebagai Wakil Direktur. Terus tersangka KS, di pekerjaan itu, sebagai PPTK. Lalu DP dan SR, ini sama dengan tersangka RD, Tim Pokja di UKPBJ Pemkab Mukomuko yang menangani kegiatan pengadaan itu,” demikian Beny. (hue)

Tags :
Kategori :

Terkait