MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Rencana pemeriksaan dua orang pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Mukomuko, yang sudah ditetapkan tersangka korupsi batal dilakukan, Jumat (19/11).
BACA JUGA: Dua Pejabat Tersangka, Kasusnya Pengadaan Seragam Linmas Ini setelah keduanya AH dan RD, tiba-tiba jatuh sakit hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Kejadian keduanya dibawa ke RSUD tersebut sekitar pukul 10.45 WIB jelang waktu Salat Jumat, Jumat (19/11). Informasinya dibawa dari rumah AH. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko pun menunggu hingga pukul 14.30 WIB. Namun yang tiba dua surat keterangan yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko. Di dalam surat yang ditandatangani oleh direktur RSUD dan dokter yang memeriksa, menerangkan jika AH dan RD dalam kondisi sakit. “Iya, ada suratnya ini, dan memang belum kita cek ke pihak rumah sakitnya. Keluarga yang menyampaikan, berikut dengan foto-foto kondisi keduanya. Keluarga meminta diberikan waktu, agar keduanya bisa sembuh dulu,” terang Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Andi Setiawan, SH, MH dan Kasi Datun, Bobbi M. Ali Akbar, SH, MH. BACA JUGA: Polisi Cari Tersangka Baru Korupsi BBM DPRD Seluma Dari foto yang ditunjukkan pihak keluarga lanjut Beny, menunjukkan bahwa tersangka AH masih dirawat di RSUD Mukomuko. Sedangkan tersangka RD setelah masuk RSUD Mukomuko dan mendapatkan tindakan medis, Jumat sudah bisa dirawat di rumah. “Ya informasinya, keduanya bersamaan dilarikan ke IGD RSUD,” kata Beny. Berdasarkan surat keterangan RSUD Mukomuko itu, RD yang dalam kasus ini terjerat sebagai Tim Pojka, disebutkan terkena sakit hipertensi dan vertigo. Sedangkan AH, yang dalam kasus ini sebagai PPK yang saat itu juga menjabat Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Mukomuko, mengalami sakit coronary artery disease (CAD) dan Cephalgia.Pejabat Tersangka Korupsi Seragam Linmas Kompak Masuk RSUD
Sabtu 20-11-2021,14:28 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :