Pajak Menunggak, Randis Dialihkan

Sabtu 20-11-2021,14:45 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

TUBEI, rakyatbengkulu.com - Jika tidak juga dibayarkan, sejumlah kendaraan dinas (Randis) operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mati pajak akan dialihkan ke OPD lain yang lebih membutuhkan. Bahkan 107 randis yang terdata menunggak pajak tahun ini terancam dikandangkan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

''Kami harap OPD pengguna segera melunasi tunggakan pajak kendaraan dinasnya kalau memang masih memerlukan kendaraan operasional di instansinya,'' ujar Bupati Lebong, Kopli Ansori.

Begitu juga dengan OPD yang masih kekurangan mobil operasional, Sekda harap segera koordinasi ke Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah (BKD). Jika memang tidak ada itikad baik dari OPD yang menunggak pajak randis, dimintanya Bidang Aset mengalihkannya ke OPD yang butuh dan siap membayarkan pajak randis yang menunggak itu.

''Saya minta BKD inventarisir lagi, mana kendaraan dinas yang menunggak pajak. Nanti ketahuan apakah dana untuk bayar pajaknya memang tidak dianggarkan atau memang sengaja tidak dibayarkan,'' tukas Kopli.

Terpisah, Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama, SE, M.Si memastikan telah menyurati OPD yang menunggak pajak randis sesuai instruksi bupati. Namun tidak semuanya menjalankan perintah bupati membayar pajaknya.

''Nanti kami data lagi dan akan kami sampaikan ke Pak Bupati. Yang jelas beberapa kendaraan yang mati pajak itu kondisinya rusak berat. Ada juga yang sudah lelang, namun belum balik nama,'' ungkap Putra.

Sementara sesuai catatan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lebong, nilai tunggakan randis mencapai Rp 861 juta. Itu merupakan tunggakan pajak randis sejak tahun 2015. (sca)

Tags :
Kategori :

Terkait