KAUR, rakyatbengkulu.com - AR (22), warga Desa Padang Manis Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur tak bisa berkutik.
Saat dihadang petugas Sat Narkoba Polres Kaur, Kamis (18/11) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Raya Desa Cuko Betung Kecamatan Padang Guci Hulu.
BACA JUGA: Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil
Polisi menemukan barang terlarang. Sebagai Barang Bukti (BB), petugas mengamankan satu paket sabu bersama AR.
Ikut diamankan sebagai BB, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kapolres Kaur AKBP. Dwi Agung Setyono S IK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Cahya P Tuhuteru .S Tr.K, MH, Sabtu (20/11) membenarkan perihal penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba golongan satu jenis sabu di atas.
"Dari informasi masyarakat kita berhasil mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba," sampainya.
BACA JUGA: Dua Pelaku Pengeroyokan Sandi Lau Diringkus, Dua DPO
Atas perbuatannya tersangka diancam 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (wij)