122 Pasangan di Seluma Ikuti Sidang Istbat Nikah

Selasa 23-11-2021,13:59 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Sebanyak 122 pasangan di Kabupaten Seluma yang memenuhi persyaratan mulai melaksanakan sidang istbat nikah. Program ini dilaksanakan tanggal 22-26 November ini. Pelaksanaannya dilakukan oleh Pengadilan Agama Tais melalui proses sidang.

Lalu berdasarkan keputusan hakim maka Kantor Kemenag akan mengeluarkan buku nikah. Pelaksanaan istbat nikah bagi masyarakat Seluma yang belum memiliki buku nikah ini  berlangsung di Aula Bappeda Seluma.

Bupati Seluma Erwin Octavian menyampaikan, bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat pada KUA atau tidak memiliki buku nikah akan menghambat hak dalam kehidupan bernegara. Seperti tidak bisa membuat akta kelahiran, tidak bisa membuat kartu keluarga dan lain-lain.

"Tahun ini ada 122 pasangan yang dapat mengikuti istbat nikah. Pelaksanaan istbat nikah ini merupakan perwujudan pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Seluma yaitu Seluma melayani serta Seluma beragama dan berbudaya," jelas Erwin.

Erwin menambahkan, biaya pelaksanaan istbat nikah disubsidi oleh Pemkab Seluma. Ia berharap Kantor Kemenag dapat memproses buku nikah peserta yang sudah mengikuti istbat nikah. Sehingga Dinas Dukcapil dapat memperbarui dokumen kependudukan peserta istbat nikah secepatnya.

Kepala Kantor  Kemenag Seluma melalui Kasubbag TU, Yulian Ansor, MH  menyambut baik kegiatan istbat nikah ini, karena merupakan solusi bagi pasangan yang telah menikah namun tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "Dengan mengikuti serta melaksanakan istbat nikah, maka pasangan tersebut dapat meminta kepada pihak terkait agar pernikahannya tercatat dan mendapatkan akta nikah," pungkasnya.(juu)

Tags :
Kategori :

Terkait