KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Diduga kuat melakukan pencurian kayu jenis merambung sejumlah tiga kubik, ND (35) harus mendekam dalam sel. Itu setelah warga Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir ini dijemput Unit Pidum bekerja sama dengan Tim Buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang, kemarin (23/11).
Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini diamankan di rumahnya usai polisi menerima laporan Hanafi (55), yang tak lain adalah tetangga ND. Hanafi mengaku kayu di kebunnya sejumlah tiga kubik telah diambil ND. BACA JUGA: Boleh Berkebun di Kawasan Hutan Lindung, Syaratnya Ini Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP melalui Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH menutur kejadian pada akhir pekan lalu. Korban menebang pohon jenis merambung yang ada di kebunnya. Kemudian menyimpan kayu merambung yang sudah diolah menjadi balok tersebut tak jauh dari pondok kebunnya. "Pada Senin (22/11) lalu, korban bermaksud menjual kayu miliknya tersebut. Namun kaget saat sampai di pondok kebun, kayu-kayu miliknya sudah tidak lagi,’’ ujar Malau. Korban pun mencari tahu. Bertanya kepada beberapa tetangga kebunnya. Namun tak ada satu pun yang mengetahui. Hingga akhirnya korban mendapatkan kabar bahwa ND menjual beberapa balok kayu ke sebuah depot di wilayah tersebut. Korban melakukan pengecekan ke depot. Dan ditemukan bahwa kayu-kayu miliknya memang ada di depot tersebut. Pemilik depot mengaku membeli kayu dari ND. ‘’Tak terima akan hal itu, korban pun melaporkan pelaku kepada anggota kita yang sedang piket di SPKT,’’ jelas Malau. BACA JUGA: PPKM Level I, Kades Punya Wewenang Bubarkan Kerumunan Satreskrim Polres Kepahiang menindaklanjuti laporan itu, mencari keberadaan ND. Akhirnya diketahui bahwa ND sedang berada di rumahnya. "Anggota langsung melakukan penangkapan. Selain itu juga melakukan penyitaan atas 3 kubik kayu yang dijual oleh pelaku," demikian Malau. (sly) Simak Video BeritaPetani Ini Curi Tiga Kubik Kayu Merambung Punya Tetangga
Rabu 24-11-2021,12:41 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :