BENTENG, rakyatbengkulu.com - Akhirnya Kejari Bengkulu Tengah mengesekusi penahanan MH, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBN tahun 2019, Rabu (24/11). BACA JUGA: Dugaan Korupsi Retribusi TKA Tiga Tsk, digelandang mengenakan pakaian tahanan menuju Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara. Ketiga Tsk, eks mantan Kadisnakerans MH, eks Kabid EE dan eks bendahara AA. Sebelum ditahan, diketahui ketiga Tsk sudah melakukan pengembalian kerugian negara sesuai hasil auditBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BACA JUGA: Jadi Tersangka Kadis Disnakertrans Belum Ditahan Yakni, terdapat kerugian negara senilai Rp 416.543.253. "Kerugian negara sudah dikembalikan. Tapi tidak menghentikan perkara hukum yang berjalan," kata Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH didampingi Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH dan Plh Kasi Pidsus, Dodiyansyah, SH dalam keterangan pers resminya. Dijelaskan, penahanan dilakukan setelah dinilai cukup bukti dan administrasi lengkap. Ketiga tersangka tersebut ditahan dan dilimpahkan ke pengadilan negeri. "Mereka dibawa ke pengadilan untuk kemudian menjalani persidangan," kata Tri. Diketahui, dana APBN dipergunakan untuk program penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja dan pembangunan infrastruktur dengan anggaran mencapai Rp 1.059.420.000. (**/red) Simak Video Berita
Tiga Eks Pejabat Disnakertrans Akhirnya Digelandang
Rabu 24-11-2021,21:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :