NASIONAL, rakyatbengkulu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 800 juta dari terpidana korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: Anggota DPRD Seluma Diperiksa Polisi “Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu. Nomor : 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Terpidana Ridwan Mukti (Mantan Gubernur Bengkulu) dan Liliy Martiani Maddari,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/11). “Tim Jaksa Eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para Terpidana tersebut sebagai pembayaran kewajiban pidana denda,” imbuhnya. BACA JUGA: Kodrat Shah Sekjen Partai Hanura, Usin: Sosok yang Mengayomi Ali Menyampaikan , penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara. “Hal ini sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi,” pungkas Ali. (jawapos)KPK Setor Rp 800 Juta dari Koruptor Eks Gubernur Bengkulu
Jumat 26-11-2021,16:47 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :