JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Pemerintah kian membatasi pergerakan masyarakat menjelang momen libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Libur anak sekolah pun termasuk yang dikontrol. Hal tersebut disampaikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Surat Edaran (SE) No 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Libur Nataru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekjen Kemendikbudristek Suharti pada 1 Desember 2021. Dalam surat yang ditujukan kepada para gubernur, bupati/wali kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, dan pemimpin perguruan tinggi negeri itu, para kepala satuan pendidikan diminta tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru. Yakni, mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Pembagian rapor semester I tahun ajaran 2021–2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pun diimbau untuk dilakukan pada Januari 2022. Dikonfirmasi atas hal tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek Jumeri menyampaikan, libur siswa tidak dilarang. Asal, sesuai dengan kalender akademik (kaldik). ”Yang dilarang adalah libur tambahan di luar libur semester,” ujarnya saat dikonfirmasi, (3/12). Pelarangan libur itu juga berlaku pada pendidik dan tenaga kependidikan aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, kepala satuan pendidikan dilarang memberikan cuti kepada mereka selama periode Nataru.
Sekolah Dilarang Beri Siswa Libur Tambahan
Sabtu 04-12-2021,09:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :