KAUR, rakyatengkulu.com - Pascadiberhentikannya anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kaur yakni Meixxy Rismanto, Rabu, (10/11) lalu sampai berita ini diupdate belum ada petunjuk dari KPU RI untuk pengganti antar waktu.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra saat dikonfirmasi RB mengatakan, proses PAW akan dilakukan KPU RI. Tahap awalnya KPU RI akan melakukan klarifikasi kepada calon pengganti antar waktu untuk memastikan bahwa yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu tersebut masih memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kabupaten Kaur. “Saat ini belum ada petunjuk dari KPU RI, siapa yang memenuhi syarat untuk menjadi anggota KPU Kaur,” kata Irwan. Dia menjelaskan, untuk proses klarifikasi bisa saja dari KPU RI, bisa terjadi KPU RI menugaskan KPU provinsi, sehingga hasil klarifikasi dari KPU Provinsi akan dilaporkan ke KPU RI. “Tentunya kalau menugaskan KPU Provinsi disertai dengan surat penugasan, tapi saat ini belum ada surat penugasan tersebut. Terkait dengan nama calon pengganti juga KPU RI nantinya yang akan menentukan,” sampainya. Sementara itu Ketua KPU Kaur, Yuhardi menjelaskan, dalam mengangkat dan memberhentikan Anggota KPU kabupaten atau kota, merupakan kewenangan KPU RI. Maka pihaknya hanya bisa menunggu keputusan dari KPU RI. “Kita hanya menunggu dari KPU RI untuk penunjukan siapa PAW dari Komisioner KPU Kaur yang di berhentikan. Saat ini belum ada informasi yang kita terima,” katanya. Yuhardi juga menambahkan, terkait calon PAW komisioner KPU Kaur adalah sepuluh besar hasil seleksi sebelumnya. “Terkait PAW, kita tunggu keputusan KPU pusat. Kita juga akan koordinasi dahulu dengan KPU Provinsi,” kata Yuhardi. (wij)Sabar, PAW KPU Kaur Menunggu Pusat
Sabtu 04-12-2021,18:51 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :