BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Keduanya yakni, HA (34) warga Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah dan EF (42) warga Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.
Dari keduanya berhasil diamankan barang bukti puluhan paket narkotika jenis sabu. BACA JUGA: Dicokok Bawa 6 Paket Sabu, Nelayan Ngaku dapat dari Warga Lapas Kepala BNNP Bengkulu Supratman SH dalam konferensi pers Senin (6/12) mengatakan, pengungkapan terhadap keduanya berawal Kamis (2/12) saat Tim Pemberantasan BNNP mendapatkan informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Pondok. Dari hasil penyelidikan, BNNPberhasil mengamankan HA dengan barang bukti sebanyak 34 paket sabu siap edar. "Setelah mengamankan HA dan saat petugas melakukan pemeriksaan, dari keterangannya bahwa barang tersebut didapatkan dari rekannya EF," kata Supratman. Mendapatkan informasi tersebut, petugas kembali melakukan penyelidikan. Sehingga akhirnya EF berhasil diamankan di kediamannya beserta barang bukti sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu. "Kemudian keduanya langsung kita amankan dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," sambung Supratman. BACA JUGA: Terindikasi Positif Sabu, Oknum Satpol PP Menghilang Barang bukti berhasil diamankan, yaitu meliputi 38 paket narkotika jenis sabu dengan berat berkisar 30 gram, 7 handphone, alat hisap sabu dan tumbangan digital. "Barang bukti narkotika sabu yang berhasil kita amankan dari keduanya senilai Rp 20 juta," jelasnya. Keduanya disangkakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (tok) Simak Video BeritaDiciduk Jelang Transaksi, 38 Paket Sabu Senilai Rp 20 Juta Disita
Senin 06-12-2021,06:54 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :