SELUMA, rakyatbengkulu.com - Ada saja ulah dua pelaku pencurian satu ini. Dengan alasan untuk membayar cicilan kredit mobil, mereka nekat melanggar hukum dengan maling sawit. Pelaku berinisial GH (31) dan IN (21) warga Desa Sungai Petai, Kecamatan Talo Kecil. Kedua pelaku berhasil ditangkap Satpam PT. MSS saat mencuri tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan blok 21 pada Minggu (5/12) sekitar pukul 17.15 WIB. Keduanya kemudian diserahkan ke Polres Seluma. Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari PT. MSS mengenai dugaan pencurian di lahan perusahaan. Setelah mendatangi lokasi, selanjutnya polisi membawa kedua pelaku ke Mapolres Seluma. Berdasarkan laporan, GH dan IN melakukan aksinya dengan menggunakan mobil Innova dengan nomor polisi D 1224 MF warna hitam. Aksi pencurian menggunakan mobil Innova ini untuk mengelabui pihak keamanan perusahaan. Sawit yang dipanen dimasukkan dalam mobil tersebut. "Mereka berhasil memanen sekitar 31 tandan, namun diketahui petugas keamanan perusahaan, lalu portal jalan ditutup. Keduanya tertangkap tangan," jelasnya. Sementara itu GH mengakui datang ke lokasi tersebut untuk mengambil TBS sawit milik PT. MSS. Ia ingin mendapatkan tambahan penghasilkan untuk pembayaran cicilan kredit mobilnya. "Untuk membayar cicilan kredit mobil. Pekerjaan sehari-hari petani," kata GH.(juu)
Maling Sawit Gunakan Innova, Pelaku Ngaku untuk Bayar Kredit Mobil
Selasa 07-12-2021,15:18 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :