BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial KN, dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan istri. Sebelumnya kasus ini dilaporkan istrinya, EL, awal Juni 2021 lalu.
Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polda Bengkulu AKP Nurul Huda membenarkan. BACA JUGA: Divonis 17 Tahun, Ibu Pembunuh Anak Kandung Ajukan Banding “Alat bukti yang dibutuhkan sudah cukup untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka. Alat bukti kebanyakan berupa dokumen,. Diantaranya dokumen gaji bahwa terlapor memang mampu menafkahi, namun ia tidak melakukan itu. Padahal statusnya masih belum bercerai, ” kata Nurul saat di temui RB, kemarin (7/12). Dia juga mengatakan selain sudah mengumpulkan bukti yang kuat untuk penetapan tersangka, pihaknya juga sudah meminta keterangan para saksi. “Sudah 8 saksi yang kita periksa, termasuk anaknya. Juga pegawai kantor terlapor bekerja, ketua RT dan saksi lainnya. Pemeriksaan terhadap tersangka sudah 2 kali kita lakukan, tinggal penetapan tersangka lagi,” sebutnya. Nurul menambahkan walaupun saat ini terlapor memberi uang kepada anak-anaknya di sekolah, tidak akan menggugurkan tindak pidana penelantaran yang dilakukannya antara tahun 2020-2021 lalu. BACA JUGA: Diserang Tetangga saat Pulang Kerja, Mata Wanita Ini Lebam Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Joni Bastian, SH mengatakan penetapan tersangka seharusnya sudah dari dua minggu lalu, namun dari pihak terlapor meminta untuk penundaan. “Terlapor mengajukan untuk berdamai, dalam perdamaian tersebut ada poin-poin yang diajukan untuk kepoentingan anak-anaknya. Namun mereka (KN) terkesan tidak serius, main-main.” tukasnya. Karena tidak ada keseriusan dari terlapor, Joni mengatakan, pihaknya meminta penyidik untuk melanjutkan penyelidikan. Ia juga menegaskan bahwa yang ia laporkan adalah tindak pidana di tahun 2020-2021, bukanlah saat ini, “Walaupun terlapor menyambangin anaknya di sekolah, bahkan memberi uang seratus ribu di depan orang banyak dan di foto, itu tidak menggugurkan tindak pidana yang kita laporkan,” ujarnya.(cw2)Alat Bukti Cukup, Oknum Pejabat Provinsi Segera Tersangka
Rabu 08-12-2021,08:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :