Dipersilakan Rayakan Tahun Baru

Rabu 08-12-2021,09:04 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com – Pemerintah pusat membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Artinya tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak melaksanakan aktivitas, begitupun perayaan malam pergantian tahun tersebut.

  Apalagi Kabupaten Kepahiang, angka sebaran Covid-19 yang dalam sebulan terakhir sudah 0 kasus. Sehingga Kabupaten Kepahiang saat ini berada PPKM level I. Tidak ada lagi pembatasan bagi kegiatan masyarakat, khususnya terkait dengan keramaian.

BACA JUGA:  PPKM Level 3 Batal Selama Nataru, Gubernur: Tunggu Kebijakan Resmi

 Dibenarkan Wakil Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP. Awalnya Pemkab Kepahiang mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat terkait penerapan PPKM level III pada libur Nataru mendatang.

“Dengan dibatalnya regulasi itu, maka tidak ada pembatasan kegiatan di akhir tahun ini. Jadi silakan saja bagi masyarakat yang ingin merayakan tahun baru. Hanya saja jika kegiatan yang dilakukan di dalam gedung, maka tetap mematuhi aturan yakni jumlah yang hadir harus 50 persen dari kapasitas gedung,” tegas Wabup.

BACA JUGA:  Yang Mau Masuk Kota, Siapkan Kartu Vaksinnya

 Dengan kembali pada status PPKM level I, maka tempat wisata dan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Kepahiang secara otomatis sudah bisa kembali dibuka.

“Tetapi jangan mentang - mentang tidak ada larangan dalam melakukan kegiatan di malam tahun baru, masyarakat malah mengabaikan protokol kesehatan. PPKM level I yang diberlakukan saat ini bukan berarti kita melepaskan semua regulasi mengenai protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas,” demikian Wabup. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait