Suami Tujah Istri hingga Tewas Terancam 15 Tahun

Rabu 08-12-2021,13:05 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP, rakyatbengkulu.com – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong (RL) terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban tewas Pelakunya yaitu Ra (47) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara dan korbannya tidak lain istri Ra yaitu Diana Lies (47).

Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, S.IK kepada RB mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dimana dua luka tusukan yang dialami korban, satu diantaranya memang perbuatannya karena emosi.

‘’Hasil pemeriksaan, pelaku sudah mengakui perbuatannya, termasuk luka tusuk yang dialami korban dan diduga menjadi penyebab korban kehilangan nyawa adalah perbuatan pelaku. Sedangkan satu luka tusukan diakui ketidaksengajaan karena saat itu pelaku hanya berusaha mengambil pisau dari tangan korban,’’ sampai Samspon.

Ditambahkan Sampson, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Dimana dalam ayat 3 tersebut intinya perbuatan KDRT yang menyebabkan matinya korban. Jo Pasal 338 KUHP yaitu dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

‘’Akibat perbuatannya, tersangka terancam pidana kurungan maksimal selama 15 tahun penjara. Dalam Pasal 44 Ayat 3 UU KDRT, tersangka juga terancam dengan pidana denda paling banyak Rp 45 juta. Saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi, jika sudah selesai segera kita lakukan pemberkasan,’’ demikian Sampson.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait