BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Keduanya, yakni AK (35) dan RM (29) yang merupakan warga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Ikut diamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Sudarno didampingi Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (8/12) menyampaikan, kedua pelaku terlibat dalam kasus berbeda. Untuk pelaku pertama AK diamankan petugas atas kepemilikan sebanyak 6 paket ganja dengan berat hampir 1 kg. Kemudian 2 paket sabu siap pakai diamankan petugas di salah satu rumah kontrakan yang berada di kawasan Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. "Dari tangan AK ditemukan narkotika jenis ganja sebanyak 6 paket yang disimpan dalam tabung hitam dan 2 paket sabu pakai di salah satu kontrakan pelaku," kata Sudarno. AK mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya. Diperoleh dari rekannya yang berada di Sumatera Utara yang saat ini tengah dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian. Sementara itu, untuk pelaku RM diamankan di parkiran salah satu hotel yang berada di Kota Bengkulu lantaran petugas mendapati informasi akan adanya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu dengan berat sekitar 23 gram. "Selain mengambil narkotika jenis sabu kita juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, handphone dan ratusan plastik klip bening dari tangan keduanya," tukas Sudarno. Saat ini keduanya telah diamankan di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Keduanya disangkakan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) jo pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara.(tok)Miliki Sabu dan Ganja, Dua Pria Ini Diringkus
Rabu 08-12-2021,14:50 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :