Tarik Retribusi Rp 500 Ribu, Penggunaan Stadion Padang Panjang

Rabu 08-12-2021,15:40 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  KOTA MANNA, rakyatbengkulu.com - Pemkab Bengkulu Selatan (BS) memastikan penggunaan Stadion Padang Panjang, Kota Manna tetap dibuka untuk umum, namun tetap mengikuti aturan yang berlaku. Setiap kali kegiatan, Dispora Bengkulu Selatan menarik retribusi sebesar Rp 500 ribu per kegiatan.

Kondisi pandemi Covid-19 yang terus menunjukan trend membaik menjadi salah satu dasar pemanfaatan fasilitas olahraga berupa Stadion Padang Panjang, untuk dibuka untuk event besar. Apalagi pemerintah saat ini telah menyiapkan beberapa event olahraga.

Oleh sebab itu, Dispora akan menyebar surat edaran terkait dengan syarat pemanfaatan Stadion Padang Panjang. Apalagi pada tahun 2022 mendatang, penarikan retribusi mulai diberlakukan oleh Dispora Bengkulu Selatan. Besaran retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah ini Rp 500 ribu untuk setiap kali kegiatan, sehingga dengan begitu, biaya perawatan stadion bisa ditanggulangi menggunung dana hasi retribusi yang sudah ditetapkan.

Kadispora Bengkulu Selatan (BS) Santono M.Pd menjelaskan, penggunaan Stadion Padang Panjang hanya bisa digunakan untuk event besar, sementara untuk kegiatan rutin dipastikan tidak diberikan izin pemanfaatan.

Penetapan penggunaan stadion Padang Panjang untuk kegiatan besar, dikarenakan Pemkab Bengkulu Selatan akan kesulitan melakukan perawatan apabila Stadion Padang Panjang hanya digunakan untuk kegiatan harian. "Untuk biaya sewa sekali pakai Rp 500 ribu, ini untuk event besar saja. Untuk saat ini boleh digunakan," kata Santono.

Untuk meminimalisir kerusakan stadion, Dispora Bengkulu Selatan menunggu pembangunan stadion mini yang ada di Kelurahan Kayu Kunyit, Manna. Dengan begitu aktivitas olahraga bisa tetap berjalan. "Sekarang lagi persiapan pembangunan stadion di Kayu Kunyit. Ini setelah seleksi dilakukan," pungkasnya.(tek)

Tags :
Kategori :

Terkait