Setiap KK Boleh Garap Hutan Lindung Lima Hektare

Rabu 08-12-2021,16:23 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com - UPTD Kesatuan Pengelola Hutan Lindung (KPHL) Bukit Daun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu rapat bersama warga di Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa (7/12). Membahas untuk pengurusan izin warga menggarap kawasan Hutan Lindung (HL).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (DLHK), Ir Sorjum Ahyan, MY melalui Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Bukit Hijau, Yudi Riswanda, S.Hut menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan bersama warga, skema yang akan dilakukan dalam pengurusan izin ini ialah skema perhutanan sosial, skema hutan desa, skema hutan kemasyarakatan dan menempuh skema kerja sama dengan pihak UMB yang telah memiliki izin terlebih dahulu di kawasan HL tersebut.

“Dari musyawarah bersama yang sudah dilakukan, bagi masyarakat yang sudah menggarap dalam lokasi izin UMB, maka akan mengusulkan kerja sama dengan UMB dalam pengelolaan kawasan hutan. Namun yang di luar kawasan izin pengelolaan UMB, akan mengajukan permohonan izin perhutanan sosial dengan skema hutan desa dan hutan kemasyarakatan," jelasnya.

Ia menambahkan, dengan komitmen dan kesepakatan yang sudah disetujui bersama, bahwa masyarakat siap menjaga kawasan hutan untuk lestari dan siap menanam kembali dengan tanaman MPTS atau buah-buahan. Tanaman MTPS ialah tanaman dengan sistem pengelolaan lahan dimana berbagai jenis kayu ditanam dan dikelola, tidak saja untuk menghasilkan kayu, akan tetapi juga daun- daunan dan buah-buahan yang dapat digunakan sebagai bahan makanan ataupun pakan ternak.

“Saat ini masyarakat kita dorong untuk segera membentuk kelompok tani hutan dan melengkapi berkas untuk persyaratan pengajuan permohonan persetujuan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Mengenai proses yang masih sangat panjang akan kita tempuh bersama demi masyarakat mendapatkan izin menggarap HL dan kawasan bukit daun kembali hijau,” tegasnya.

Dia menambahkan, bila masyarakat sudah mengurus izin untuk pengelolan ataupun menggarap HL, maka masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan HL sudah legal dan memiliki izin. Sebab apabila mereka selalu melakukan kegiatan secara ilegal dan tanpa izin, maka hukum tindak pidana kehutanan akan ditegakkan. Memang kebanyakan masyarakat belum mengetahui mengenai harus izin apabila ingin beraktivitas ataupun berkebun dikawasan HL tersebut.

Untuk izin sendiri yang mengeluarkan ataupun menerbitkannya adalah pemerintah pusat. Syarat berkas yang harus dikumpulkan tersebut terdiri dari, KTP, KK, peta lokasi lahan yang ingin mereka garap dan surat-surat pernyataan yang harus mereka tandatangani. "Yang mana inti dari surat pernyataan tersebut, mereka semua bersedia menyanggupi menaati semua aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan apabila ingin berkebun di wilayah HL,” ujarnya.

Lanjutnya, diaturan per setiap KK, maksimal hanya boleh menggarap lima hektare. Setelah mereka mendapatkan izin, mereka secara resmi sudah legal dan diperbolehkan untuk berkebun diwilayah HL. Namun sebagai catatan bagi warga yang ingin mengajukan izin ini, hanya warga yang sudah berkebun minimal lima tahun diwilayah HL. Sehingga bagi warga yang baru mau berkebun diwilayah HL tidak diperkenankan.

Pada saat ini di wilayah Kecamatan Merigi Kelindang sudah banyak warga yang sudah memiliki izin. Ada sekitar 2000 hektare lahan yang sudah berizin untuk digarap oleh masyarakat sekitar tersebut. "Kemudian apabila mereka sudah berizin, tanaman yang harus mereka tanam juga harus menyesuaikan dengan aturan yang ada seperti tanaman berkayu buah-buahan, seperti durian, alpukat, jengkol, pinang, aren, petai, pala dan lain sebagainya,” terangnya.

Dalam sosialisasi ini warga yang hadir terdiri dari warga Desa Taba Teret, Kelurahan Taba Penanjung, Desa Taba Baru, Desa surau dan Desa Tanjung Heran. “Kami sangat mengapresiasi terhadap inisiatif dari masyarakat yang mengundang pihaknya untuk menggelar rapat untuk membahas rencana pengurusan izin menggarap HL dikawasan liku sembilan Taba Penanjung. Kemudian antuasias masyarakat juga sangat bagus dalam menyikapi rencana pengurusan izin ini,” tutup Yudi. (jee)

 

Tags :
Kategori :

Terkait