ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Polres Bengkulu Utara (BU) menangkap YS (21) warga Desa Karang Suci, Arga Makmur yang merupakan karyawan salah satu koperasi.
YS diduga melakukan penipuan di tempat kerjanya dengan modus membuat surat pengajuan pinjaman palsu, yang ternyata digunakannya sendiri. YS membuat pinjaman palsu senilai lebih dari Rp 10 juta. Uang hasil penipuan tersebut digunakannya untuk membeli chip untuk judi online. Hal ini terjadi sekitar dua sampai tiga bulan lalu. Modusnya, YS menyimpan file e-KTP peminjam koperasi yang menjadi nasabahnya. Setelah pinjaman tersebut lunas, ia kembali mengajukan pinjaman atas nama konsumen tersebut dengan menggunakan e-KTP tersebut. Kejadian ini terungkap setelah angsuran tersebut ternyata macet dan akhirnya YS mengakui pinjaman itu merupakan pinjaman dirinya. Michael Jaksen Sijabat yang menjadi korban dari perbuatan YS ini akhirnya melapor ke polisi. Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK mengatakan tersangka mengaku dirinya kecanduan judi online. Sehingga sebagian besar uang tersebut digunakannya untuk membeli chip. “Di HP milik tersangka juga kita temukan akun judi online tersebut. Perbuatannya masuk dalam penipuan dan penggelapan,” katanya. Polres BU juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini. Tersangka sementara ini baru mengakui dua pinjaman yang dibuatnya untuk mendapatkan uang tersebut. Polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa dokumen. “Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan beberapa dokumen kita sita termasuk dokumen saat pengajuan pinjaman atas nama orang lain yang ternyata dibuat oleh tersangka sendiri,” beber Kasat Reskrim. (qia) Simak Video BeritaSemua Karena Game Online, Karyawan Koperasi Ini Nekat Buat Pinjaman Palsu
Kamis 09-12-2021,10:46 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :