Selewengkan Dana BUMDes, Mantan Kades Bandung Marga Ditahan

Kamis 09-12-2021,15:11 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  CURUP, rakyatbengkulu.com – Bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember 2021, Kamis (9/12) penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong (RL) menetapkan Ra (59) Mantan Kades Bandung Marga Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) sebagai tersangka. Ra terjerat kasus dugaan penyelewengan dana pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran (TA) 2022.

‘’Hari ini kita menetapkan Ra mantan kades Bandung Marga Kecamatan Bemani Ulu Raya sebagai tersangka. Ra diduga melakukan penyelewengan dana pendirian BUMDes TA 2018 alias dugaan BUMDes Fiktif,'’ kata Kajari Rejang Lebong Yadi Rachmad Sunaryadi, SH, MH melalui Kasi Pidsus Arya Marsepa, SH, Kamis (9/12).

Arya menambahkan, tersangka dititipkan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Rejang Lebong untuk 20 hari ke depan sembari menunggu penuntasan proses penyidikan. ‘’Tersangka kita titip di Rutan Polres Rejang Lebong untuk 20 hari ke depan,'’ demikian Arya.(dtk)

Tags :
Kategori :

Terkait