BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu mengamankan ES (23) pemuda Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Pelaku tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.
ES diamankan petugas, Rabu (8/12) malam saat berada di kawasan Kelurahan Sawar Lebar Kota Bengkulu. Dari tangan ES petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket jenis tembakau gorila. Penangkapan terhadap ES berawal saat petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi pembelian narkotika jenis tembakau ganja yang diduga melalui jasa kirim. Berbekal informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ES dengan barang bukti yang dibungkus rapi mengunakan almunium foil yang disimpan dalam tas selempang ES. "Pelaku ini tanpa hak memiliki, menguasai dan menjual diduga narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila. Dari pemeriksaan sementara ES mengaku membeli melalui Instagram. Namun saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dirnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi membenarkan. Selain mengamankan 3 paket tembakau gorila petugas juga mengamankan 2 unit handphone dan 1 kendaraan sepeda motor. Untuk pelaku saat ini telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.(tok)Beli Tembakau Gorila Lewat Instagram, Pemuda Ini Diringkus
Kamis 09-12-2021,16:03 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :