SELUMA, rakyatbengkulu.com - Salah satu karyawan PT Sandabi Indah Lestari (SIL) berinisial RW (29) warga Kecamatan Seluma ditangkap Satreskrim Polres Seluma. Lantaran telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tanggal (KDRT) terhadap istrinya berinisial MDR (29).
Menariknya penyebab terjadinya KDRT tersebut adalah chip domino game online yang sedang banyak dimainkan.
Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Ahmad Andi Bustanil, S.IK menjelaskan kejadian berlangsung Minggu (5/12) pukul 21.00 WIB. Di rumah orang tua RW di Kecamatan Seluma Barat.
"Setelah mendapatkan laporan, dilakukan penyelidikan dan pada 8 Desember RW ditangkap saat sedang berkerja di PT SIL Kecamatan Seluma Barat sekitar pukul 11.00 WIB," jelas Kasat.
Kronologis kejadian, korban pulang dari warung dan mengobrol bersama tersangka dan saksi di teras rumah orangtua tersangka. Di tengah mengobrol datang teman tersangka yang bertanya ada chip domino atau tidak.
Karena teman tersangka ini sudah mencari ke mana-mana tidak ada yang jual. Dia pun menyerahkan uang kepada tersangka.
Saat itu korban yang juga istri tersangka datang dan berkata uang untuk beli chip domino ada, tetapi untuk minyak mobil tidak ada.
Ucapan istrinya ini membuat tersangka marah. Kemudian tersangka melempar botol air mineral ke arah istrinya yang mengenai kaki.
Tersangka juga melempar istrinya dengan sandal dan mengenai tangan korban.
Selanjutnya tersangka akan melemparkan korek api, tapi korban berkata dia tidak mau dikasari.
Sehingga tersangka menarik korban ke dalam rumah dengan cara dirangkul bagian leher.
Saat sampai di kamar, korban dibanting ke kasur. Berusaha untuk bangkit, tersangka malah kembali mendorong hingga jatuh ke lantai.
"Saat jatuh ke lantai tersebut tersangka menginjak kepala korban sehingga kepala, bibir dan kening mengalami luka. Setelah tersangka berhenti melepaskan pijakannya. Korban duduk di dalam kamar dan menghubungi adiknya untuk dijemput pulang kerumah orangtuanya," terangnya.
Akui Perbuatan
Saat ini tersangka dan ditahan di Mapolres Seluma.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) dan (4) UU NO 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Saat diperiksa tersangka juga mengakui perbuatannya," pungkasnya. (juu)
Simak Video Berita