Rugikan Rp 1,01 Miliar, Vonis 53 Bulan Penjara

Jumat 10-12-2021,16:12 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Terdakwa kasus penggelapan uang perusahaan penerbitan PT. Erlangga, Melky Setiawan divonis pidana penjara 4 tahun 5 bulan atau selama 53 bulan. Dalam kasus ini perusahaan mengklaim dirugikan hingga Rp 1,01 miliar lebih.

Vonis Melky oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mukomuko itu hanya ringan sebulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab JPU menuntut yang bersangkutan dijatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

“Untuk perkara penggelapan dengan nomor perkara 53/Pid.B/2021/PN Mkm itu sudah vonis. Hukuman pidana penjara 4 tahun 5 bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Negeri Mukomuko, Junita Pancawati, SH, MH melalui Humas, Yuniza Rahma Pratiwi, SH.

Dijatuhkannya vonis tersebut, setelah majelis hakim memastikan bahwa Melky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penggelapan yang ada hubungan dengan pekerjaannya. “Dalam Putusan juga dinyatakan, sejumlah barang bukti itu dirampas untuk negara. Kemudian ada yang dikembalikan salah satu saksi juga terdakwa. Ini sudah berkekuatan hukum,” pungkasnya.

Penggelapan itu sendiri dilakukan Melky sejak Februari 2021 sampai Agustus 2021. Melky sendiri saat itu sebagai Kepala Perwakilan PT. Penerbit Erlangga Wilayah Kabupaten Mukomuko. Melky dengan sengaja tidak menyetorkan hasil penjualan buku-buku PT. Penerbit Erlangga, buku untuk sekolah dasar (SD) dan buku untuk sekolah menengah pertama (SMP). Dengan nilai uang pembayaran buku pelajaran yang digelapkan mencapai Rp 1,01 miliar. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polres Mukomuko.

Modus yang dilakukannya waktu itu, secara sengaja menerima setoran pembayaran buku pelajaran dari pihak sekolah. Ada yang secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi miliknya. Namun uang itu tidak disetorkannya ke Kantor Cabang ataupun ke rekening perusahaan. Malah uang itu digunakan untuk keperluan pribadinya, diantaranya digunakannya untuk membayar pinjaman online dan bermain game judi online.(hue) 

Tags :
Kategori :

Terkait