BENGKULU, rakyatbengkulu.com - MU (55) warga Kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu melalui kuasa hukumnya mendatangi Gedung Reskrim Polda Bengkulu.
Guna melaporkan sekelompok orang yang diduga melakukan pengerusakan dan menguasai lahan miliknya di kawasan Jalan Suprapto Dalam Kelurahan Betungan Kota Bengkulu. Berdasarkan laporan korban, peristiwa dugaan pengerusakan tersebut berawal saat pada Senin (29/11) lalu pelapor datang ke lokasi lahan miliknya. Kemudian saat tiba di lokasi, pelapor bertemu dengan empat orang di tanahnya yang telah didirikan pondok. Melihat hal tersebut pelapor kemudian bertanya kepada keempat orang tersebut, dan mereka mengaku bahwa diperintah oleh terlapor BS. "Klien kita melaporkan dugaan pengerusakan tanah yang dialaminya oleh sekelompok orang. Saat klien kita datang dan bertanya kepada orang yang berada di tanah yang klien kita ini memiliki sertifikat hak milik secara sah, orang ini mengaku bahwa diperintah oleh BS (nama inisial)," kata kuasa hukum pelapor, Ade Gumay. Lanjut Ade, pengerusakan yang dilakukan para terlapor tersebut dengan cara merusak pagar dan menebang sejumlah tanaman yang ada di tanah milik pelapor tersebut. "Para pelaku merusak pagar, palang dan tanaman yang berada di tanah klien kita ini. Karena tidak terima hal ini kita laporkan untuk ditindaklanjuti," demikian Ade.(tok) Simak Video BeritaLahan Dikuasai, Tanaman Dirusak, Warga Betungan ke Polisi
Jumat 10-12-2021,17:26 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :