Pemasok E-Warung Sudah Diatur

Selasa 14-12-2021,13:35 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com - Pemilik e-warung di Mukomuko hanya bisa pasrah. Menerima saja apa yang sudah diatur oknum Korda dan pendamping dalam menentukan pemasok dan harga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sekalipun oknum Korda dan oknum pendamping dalam berhubungan dengan e-warung menunjuk orang lain sebagai perpanjangan tangan.

Kajari Mukomuko Rudi Iskandar, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Sarimonang Beny Sinaga, SH, MH tidak menampik bahwa beberapa bahan pangan, dipasok langsung oknum korda. Diantaranya telur, kebutuhan se-Kabupaten dikondisikan oleh satu orang.

“Telur ini informasinya langsung oleh satu orang. Dia kondisikan, demikian juga dengan harganya,” kata Beny.

Kemudian didapati juga, bahwa ada orang-orang yang menjadi perpanjangan tangan. Baik itu dari oknum Korda maupun oknum pendamping. Oleh sebab itu, dalam penyidikan yang dilakukan jaksa, tidak hanya menyasar oknum Korda maupun pendamping. Tapi tidak menutup kemungkinan, juga menyasar pada pihak-pihak yang telah bekerja sama, mengambil keuntungan dari adanya program Bansos BPNT tersebut.

“Ada penyedia yang sekaligus pendesainnya. Walaupun dia hanya perpanjangan tangan, tapi dia yang mengatur seluruhnya. Sebelumnya mereka sudah berkomunikasi, hingga akhirnya sepakat apa saja yang disuplai dan bagaimana keuntungannya,” ujar Beny.

Kasus dugaan tipikor bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial Program BPNT, diusut Kejari Mukomuko terhitung September 2019 hingga September 2021. Dengan total bantuan mencapai Rp 40 miliar. Diduga, paket sembako BPNT yang diterima keluarga penerima manfaat (KPM) kemahalan harganya lantaran ada pihak yang diduga turut mengambil keuntungan dari kegiatan tersebut.

Akibatnya, dipastikan keluarga penerima manfaat (KPM) dirugikan. Karena diyakini, nilai bantuan yang diterima KPM melalui paket sembako dan pangan itu tidak sesuai dengan harga sebenarnya.

“Mereka yang berhubungan atau beli dengan distributor bahan pangan. Sampai di warung, dia menentukan sendiri harga yang harus kita bayarkan. Saya tidak mungkin menolak, daripada dicoret sebagai warung penyalur,” ungkap salah satu pemilik e-warung yang enggan disebutkan namanya.

Pemilik e-warung lainnya yang juga enggan disebut namanya, tidak menampik bahwa untuk bahan pangan telor dipegang langsung oleh oknum Korda. Demikian juga dengan beras. Namun khusus untuk beras, baru mulai dipasok berbeda oleh oknum tersebut, sejak Mei 2021.

“Sebelumnya, dari tahun 2019 sampai April 2021 pasokan beras untuk bahan pangan bagi KPM ini, dari Bulog seluruhnya. Mulai Mei lalu, beras untuk KPM yang kita berikan ini, tidak lagi dari Bulog, Tapi sudah dibagi dua. Jadi yang diberikan, dua karung beras sekaligus yang berbeda merek atau berbeda pemasok,” sampainya.

Sedangkan untuk bahan pangan lainnya, seperti sayuran dan buah, untuk di beberapa kecamatan, berbeda-beda pemasoknya. Ada beberapa tempat, untuk sayuran maupun buah, dipasok dan dikondisikan langsung oleh oknum. Namun di sebagian tempat lagi, pengkondisian dan pemasoknya ditentukan oleh oknum pendamping.

“Kita ini ikut saja. Daripada nanti diganti. Sebab walau untuk keuntungan tidak seberapa, tapi kan rutin belanjanya bantuan ini. Bisa tiap bulan. Walaupun kadang ada yang sekaligus beberapa bulan, hitungannya kan tetap. Kita tidak dirugikan, sebab bahan pangan kebutuhan KPM ini baru dipasok sesuai kebutuhan saat diinformasikan bantuannya sudah cair dan bisa belanja,” tukasnya.

Informasi diperoleh rakyatbengkulu.com, keuntungan yang didapat terutama yang dipasok atau dikondisikan oleh oknum Korda. Maka oknum itulah yang kemudian membagi-bagikannya ke oknum pendamping di 15 kecamatan. Kemudian, ada penyuplai bahan pangan, yang membagi-bagikan langsung keuntungan ke pendamping.

Informasinya juga, untuk tiap bahan pangan, keuntungan yang diambil bervariasi. Ada yang selisihnya sampai Rp 3 ribu per item bahan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemudian ada yang hanya Rp 2 ribu per item per KPM. Ada juga sampai sampai Rp 5 ribu keuntungan yang diambil per item per KPM. Keuntungan itulah yang kemudian dibagi-bagi.

Mengenai itu, Korda BPNT Kabupaten Mukomuko, kerap dipanggil Mas Holil beberapa waktu lalu tidak kunjung bersedia dikonfirmasi. Meskipun sudah dihubungi berkali-kali, maupun disampaikan melalui whatshap. Dimana maksud hendak konfirmasi, hanya sebatas dibaca tanpa membalas.

Demikian juga dengan mantan Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Saroni, SH. Berkali-kali dihubungi, enggan mengangkat telepon. Dikonfirmasi melalui whatshap, sempat membalas sekali, kemudian tidak kunjung membalas lagi.

Salah satu KPM penerima BPNT kepada rakyatbengkulu.com membenarkan bantuan yang diterimanya Rp 200 ribu, yang itu hanya bisa digantikan dengan bahan sembako. “Bahan yang didapat di warung itu, beras 10 kilogram, telur ayam sekarpet, tahu Rp 10 ribu dan kentang sekilo,” akunya.

Kemudian selama ini, bahan pangan yang didapatnya, sudah dalam bentuk paket. Dan setahunya, paketan itu sudah disediakan pihak warung. Sedangkan beras, diberikan 2 macam.

“Kalau beras, ada 2 macam, beras merek beras kita dan tidak bermerek. Kalau bahan pangan yang diambil di warung, bantuan sudah dipaketkan dari warung. Terus dibayar pakai kartu KKS,” jelasnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas Sosial Mukomuko, Saroni, SH membantah, saat menjabat tidak menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan dalam Program BPNT. Ia menyatakan, sudah menjalankan kewenangannya sebagai pimpinan Dinas Sosial Mukomuko saat itu.

"Kewenangan Kadis Sosial saat itu sudah dilakukan," tegas Saroni.

Berkali-kali lanjut Saroni, pihaknya melayangkan surat, mengingatkan dan memberi pemahaman pada pendamping Bansos, maupun Korda. Itu dilakukan sejak tahun 2019, sesuai dengan pedoman umum atau petunjuk teknis penyaluran BPNT.

"Dalam surat kami yang saya sampaikan, kepada seluruh pendamping Bansos tingkat kecamatan dan Korda tentang tidak diperbolehkan sebagai pelaku penyedia BPNT. Dasarnya jelas, pedoman umum itu," kata Saroni.

Tidak hanya surat, diklaim Saroni, dalam beberapa kesempatan, saat pertemuan denfan pendamping Bansos dan Korda. Juga diingatkan untuk tidak adanya pemaketan terhadap bahan sembako bagi KPM penerima BPNT.

"Pemberitahuan kepada seluruh pendamping dan Korda itu, masih ada fotokopinya sama saya. Dan pada Rakor BPNT pun, sudah kami sampaikan tentang tidak diperkenankan pemaketan dalam penyaluran Bansos. Jadi upaya kami, kewenangan kami selaku Kadis saat itu, sudah saya lakukan," tandasnya.

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial Mukomuko, Sanusi, SH memastikan sejak sekarang, sudah ditegaskan bahwa KPM diberi kebebasan untuk memilih produk sembako yang dibutuhkan. Selagi tidak menyimpang dari pedoman umum Kementerian Sosial.

“Kita ada 68 e-warung sekarang ini, juga sudah diingatkan, agar tidak menjual sembako secara paketan. Selain itu, pemilik e-warung juga diwanti-wanti, untuk tidak memotong sepeserpun bantuan sosial (Bansos) yang bersumber dari Kemensos,” ujar Sanusi.

Lalu pemilik e-warung juga dibebaskan memilih penyedia, guna memenuhi pasokan sembako yang dibutuhkan untuk penerima BPNT. Dan pihaknya sudah meminta, e-warung untuk terbuka melaporkan jika ada oknum pendamping menekan atau mengancam jika tidak bekerja sama soal penyediaan bahan pangan.

“E-warung dibebaskan memilih supplyer. Baik itu beras, maupun yang lainnya. Tidak mesti harus terikat dengan salah satu penyuplai saja,” pungkasnya. (hue)

Alur BPNT Semestinya:

  • e-warung ke penyedia bahan, lalu pasokan masuk. E-warung menyalurkan ke KPM dan KPM bebas memilih
  • Faktanya:

  • e-warung terima suplai bahan yang sudah dikondisikan
  • Korda tunjuk perpanjangan tangan, lalu orang tersebut berhubungan dengan e-warung dan orang itu sudah diketahui oleh TKSK.
  • Atas instruksi Korda, rekening penampung pembayaran dari e-warung, membagikan keuntungan ke pendamping Bansos pangan.
  • Tags :
    Kategori :

    Terkait