Dediyanto: Perwal BPHTB dalam Proses Revisi

Selasa 14-12-2021,19:41 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu Dediyanto angkat bicara terkait surat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tertanggal 13 Desember 2021. Meminta Walikota Bengkulu Helmi Hasan untuk mengambil langkah-langkah mendorong geliat investasi dan mendorong percepatan pembangunan daerah di Kota Bengkulu.

Di antaranya melakukan pencabutan atas Peraturan Peraturan Walikota Bengkulu (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dediyanto menegaskan, bahwasanya Perwal BPHTB dalam proses revisi. Dan di antara rujukannya maka DPRD Kota Bengkulu sudah melakukan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. "Ini akan jadi rujukan dalam NJOP yg di tetapkan dalam Perwal No 15 tahun 2017 karena di sesuaikan dengan perkembangan ekonomi. Harga tanah dan update data Pajak Bumi dan Bangunan," kata Dediyanto, Selasa (14/12).

Lanjutnya, perubahan ini akan berdampak pada NJOP yg tidak tinggi karena faktor penggalian dalam perda sudah turun dari 0,2 persen menjadi 0,08 persen. "Angka tersebut di atas jauh lebih rendah dibandingkan angka hasil rapat paripurna DPR RI pada 7 Desember 2021 yang telah mengesahkan UU Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Yang menaikan tarif PBB semula tarif batas maksimal 0,3 menjadi 0,8 persen," terang Dediyanto.

Maka mengacu pada pertimbangan di atas, selaku anggota DPRD Dediyanto menyarankan agar Pemkot Bengkulu istikamah dengan road map perbaikan PBB dan BPHTB yang sudah berproses dan sedang berproses pada revisi perbaikan.

"Saya juga menyarankan pada gubernur sebaiknya terlebih dahulu berkoordinasi. Sebelum mengambil kesimpulan dalam kamar pribadi secara sendiri," sarannya.

Menurut Dediyanto, seperti kenaikan 1000 persen, NJOP tanah/meter di area Kampung Melayu sebelum Perwal 2019 yang penerapannya tahun 2020 adalah Rp 1.500. Sementara harga tanah 120 ribu dan coba bandingkan dengan rumah subsidi yg harga tanahnya per meter bisa mencapai Rp 250-Rp 300 ribu.

"Saya setuju revisi karena itu sedang berproses. Proses revisi harus merujuk pada perubahan perda PBB agar tertib dan mendukung pembangunan Kota Bengkulu," tukas Dediyanto. (gik)

Tags :
Kategori :

Terkait