Tempo 5 Hari, 4 Tersangka Curanmor Diringkus

Rabu 15-12-2021,12:47 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Dalam kurun 5 hari, Satreskrim Polres Kepahiang mengamankan 4 tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Kabupaten Kepahiang. Selain mengamankan 4 tersangka, Satreskrim Polres Kepahiang juga mengamankan 5 unit sepeda motor yang dijadikan barang bukti atas perkara tersebut.

Kapolres Kepahiang AKBP. Suparman, S.IK, MAP didampingi Kasat Reskrim AKP. Welliwanto Malau, S.IK, MH mengungkapkan, keempat tersangka ini diamankan dari 2 laporan warga atas kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kepahiang.

Kejadian pertama dilaporkan oleh korban Nurcholis, warga Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang yang kehilangan sepeda motornya pada Jumat (10/12) sekitar pukul 13.30 WIB lalu. Selanjutnya juga ada laporan dari korban lainnya yakni Wahyu Asrah, warga Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang yang kehilangan sepeda motornya pasa Sabtu (11/12) lalu sekitar pukul 05.40 WIB.

"Untuk tersangka pertama yang kita amankan yakni RA, warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban Nurcholis. Sementara 3 tersangka lainnya yakni YR, ES, dan AP (seorang perempuan), yang merupakan warga Kecamatan Binduriang. Saat ini keempatnya masih kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," demikian kapolres. (sly)

Tags :
Kategori :

Terkait