BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Tim Opsnal Polsek Gading Cempaka berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan yang beraksi di wilayah Gading Cempaka Kota Bengkulu. Pelaku yakni ZK (19) pemuda asal Kabupaten Lintang Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.
Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda M. Akhyar Anugerah mengatakan, pelaku diamankan lantaran melakukan penggelapan satu unit sepeda motor milik rekannya pada November 2021 lalu. Pelaku meminjam motor dengan alasan untuk membeli sesuatu namun motor tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya. "Pelaku ini meminjam sepeda motor milik rekannya alasan ke warung dan kemudian sepeda motor ini tidak dikembalikan atau telah digelapkan oleh pelaku," kata kanit, Rabu (15/12). Lanjutnya, dari pemeriksaan sementara sepeda motor tersebut diakui pelaku telah dijual ke luar kawasan Provinsi Bengkulu dengan harga rendah. "Setelah diamankan dan kita ambil keterangan pelaku mengakui bahwa motornya sudah dijual. Alasannya kepada pemilik motor bahwa motor yang dia pinjam mau ke warung itu hilang, ternyata dijual ke kawasan Empat Lawang," tambahnya. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut lantaran diduga pelaku telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali di wilayah Bengkulu. "Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan pengembangan lebih lanjut," demikian kanit.(tok)Jual Motor Pinjaman, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Rabu 15-12-2021,13:59 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :