BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Kejari Bengkulu melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti dari 145 perkara yang ditangani Kejari Bengkulu selama tahun 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap. Di mana jaksa menjalankan isi putusan pengadilan. Pemusnahan 145 perkara terdiri dari 119 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda (oharda) dan 11 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum dan TPUL) dilakukan di halaman Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (16/12). Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin serta dihadiri oleh seluruh PJU Kejari Bengkulu dan tamu undangan dari Polres Bengkulu, BNN dan BPOM Bengkulu. "Pemusnahan barang bukti hari ini adalah tindak lanjut dari putusan pengadilan terhadap barang bukti yang harus dimusnahkan. Jadi hari ini barang bukti yang terdiri dari narkotika, kosmetik ilegal, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya dari sejumlah perkara kita musnahkan," kata kajari. Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari 145 perkara tersebut yakni Sabu 160,89 gram, ganja 4,7 kg, pil ekstasi 17 butir, tembakau gorila 130,92 gram, kosmetik ilegal 800 pcs senilai Rp 10 juta, handphone 20 unit, senjata tajam 25 buah, dan puluhan barang bukti lainnya. Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara diblender untuk barang bukti narkotika. Sedangkan untuk handphone, senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong atau dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali, serta untuk barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar.(tok)
Kejari Bengkulu Musnahkan Barang Bukti, dari Narkoba hingga Kosmetik
Kamis 16-12-2021,12:00 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :