BENTENG, rakyatbengkulu.com - Desakan agar Pemda Bengkulu Tengah (Benteng) agar hasil Pilkades Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang kian berdatangan. Setelah kandidat, Bu yang memperoleh suara terbanyak tersebut dinilai cacat administrasi. “Batalkan hasil Pilkadesnya. Lalu diskualifikasi calonnya. Saya kira ini harus ada tindakan tegas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.IP, M.AP, Rabu (15/12). Menurut Dempo Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sangat tegas menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Namun faktanya, PNS Pemprov berinisial Bu belum mendapatkan izin dari gubernur tapi sudah lolos sebagai Calon Kepala Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah. “Jadi bukan setelah pemilihan lalu mendapatkan izin. Jadi jangan diputarbalikan pemahaman peraturan pemerintah ini. Dinas PMD Benteng juga main-main dengan persoalan ini,” kata Dempo. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Bengkulu, RA Denni juga akan melakukan koordinasi dengan PMD Bengkulu Tengah. Terkait kelengkapan administrasi Bu. Kendati demikian, ia memastikan bahwa seorang ASN Pemprov bisa mengikuti Pilkades bila memenuhi syarat yang ditentukan. Terutama surat izin dari Gubernur, selaku PPK ASN Pemprov Bengkulu. Ini tertuang didalam Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. "Apabila mendapat izin dari PPK (Gubernur, red)," tukas Denni. Sementara itu, dua Calon Kepala Desa (Cakades) di Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Kabupaten Bengkulu Tengah akan melihat situasi dan kondisi untuk melaporkan kurangnya persyaratan Kades terpilih Bu dalam mencalonkan diri sebagai Cakades. Untuk diketahui, Bu yang berstatus sebagai PNS belum mendapatkan izin dari Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Gubernur untuk mengikuti Pilkades di Desa Lubuk Unen tersebut. Namun Bu baru melampirkan surat izin dari Kepala instansi tempat ia bertugas. Cakades Lubuk Unen nomor urut tiga, Rudi Santoso mengatakan mengenai kejadian ini, ia sampai saat ini belum ada niatan untuk melaporkan kejadian ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun ke depan ia akan melihat situasi dan kondisi apakah ini semua perlu dilaporkan ke PTUN atau tidak. "Sebenarnya kalau melihat kejadian seperti ini sebaiknya panitia dan Cakades mematuhi peraturan ataupun ketentuan yang ada. Kalau memang persyaratan masih kurang sebenarnya kami Cakades yang lain sangat menyayangkan," ujarnya Lanjutnya, ia sebagai Cakades yang kalah dalam Pilkades ini sangat menerima hasil ini. Namun apabila dikaitkan dengan aturan yang ada sebenarnya semua yang dilakukan ini salah. "Siapapun yang mencalonkan diri sebagai Cakades di Lubuk Unen ini sebenarnya semuanya keluarga. Namun kalau berbicara aturan tidak ada yang namanya keluarga. Jadi intinya saya akan melihat situasi apakah akan melaporkan ini ke PTUN atau tidak," kata Rudi Sementara itu, Cakades nomor urut satu, Esdi mengungkapkan hal yang senada. Jika saat ini ia belum memikirkan untuk melaporkan kejadian ini ke PTUN. Namun kedepan ia juga akan melihat situasi dan kondisi, solusi mana yang terbaik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kedepan Ia juga akan mempertanyakan kepada dua Cakades lainnya mengenai kejadian ini, apakah akan melaporkan kejadian ini ke PTUN atau tidak. "Saya tidak ingin apabila hanya dirinya seorang yang melaporkan kejadian ini ke PTUN dan saya akan melihat kedua Cakades lainnya. Apabila memang mereka sepakat untuk melaporkan kejadian ini, maka mari kita sama-sama melaporkan. Jangan sampai hanya satu Cakades saja yang melaporkan dan Cakades yang lainnya tidak," tegasnya Jadi ke depan bukan tidak mungkin ada pembicaraan yang akan dilakukan oleh ketiga Cakades yang kalah tersebut. Apakah ia bersama dua Cakades akan melaporkan kejadian ini atau tetap menerima hasil Pilkades tersebut. "Kalau kami bertiga kompak malaporkan, maka kami bisa kuat. Berbeda dengan apabila hanya satu orang yang melaporkan kejadian ini," Pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Nenny Zarniawaty, SH, MH mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades di Desa Lubuk Unen sudah berjalan selesai dan lancar, hingga saat inipun tidak ada keributan ataupun bentuk protes dari tiga Cakades lainnya dan warga sekitar. "Kejadian seperti ini tidak hanya sekali, beberapa tahun yang lalu juga ada kejadian seperti, tetapi bisa menyusul pada saat yang bersangkutan dilantik. Semua ini berdasarkan kesepakatan dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Saat ini semua tahapan sudah dilaksanakan dan Kades terpilih sudah ditetapkan, hanya menunggu pelantikan saja," tegasnya Kalau terburuknya nanti ada Cakades yang protes, memang salah satu jalannya adalah melaporkan ke PTUN. Sebab kalau untuk dibatalkan tidak mungkin, karena semua tahapan sudah dilaksanakan dan dilalui. "Namun kami berharap ini tidak perlu diperpanjang dan syarat izin dari Gubernur bisa disusul sebelum pelantikan digelar. Pada saat ini Kades terpilih juga sedang mengurus surat izin dari Gubernur Bengkulu tersebut," tutup Nenny. (jee)
Dua Cakades Pertimbangkan ke PTUN, Hasil Pilkades Harus Dibatalkan
Kamis 16-12-2021,12:45 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :