Lantik Terbanyak Kedua

Jumat 17-12-2021,14:07 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENTENG, rakyatbengkulu.com - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) diminta mendiskualifikasi Calon Kepala Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang terpilih, Bu. Serta melantik kandidat dengan memperoleh suara terbanyak kedua.

“Kalau cacat administrasi, tidak lengkap persyaratan saat pendaftaran seharusnya tidak diloloskan. Kalau seperti ini, sebaiknya dianulir keputusan hasil Pilkades. Diskualifikasi. Lalu lantik kades dengan perolehan suara terbanyak kedua,” kata Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Bengkulu Hendri Satrio.

Menurut Hendri, Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat tegas menyebutkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kades harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian. Namun faktanya, PNS Pemprov berinisial Bu belum mendapatkan izin dari gubernur tapi sudah lolos sebagai Calon Kepala  Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang Bengkulu Tengah.

“Kalau kita mengingat kajadian hampir serupa saat Pilkada di Bengkulu Selatan tahun 2009. Kandidat dengan perolehan suara terbanyak dibatalkan MK karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Lalu kandidat dengan perolehan suara terbanyak kedua yang dilantik menjadi kepala daerah,” kata Hendri.

Adapun perolehan suara Pilkades Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang, Bu mendapatkan 281 suara. Lalu suara terbanyak kedua diperoleh Ridu Susanto dengan 155 suara. Lalu Sopian Tarmizi 120 suara, Esdi 73 suara.

Ridu Susanto kepada rakyatbengkulu.com menyatakan sangat menyesalkan apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Benteng masih melaksanakan pelantikan terhadap Bu yang jelas-jelas telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Saya sangat menyesalkan apabila Bu tetap dilantik oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Sebab apa yang sudah dilakukan dalam tahapan Pilkades beberapa waktu lalu sudah jelas telah melanggar ketentuan dam aturan yang berlaku," tegas Cakades Lubuk Unen nomor urut tiga, Ridu Santoso.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dan aturan surat izin dari Gubernur tersebut wajib ada bukan saat akan melaksanakan pelantikan. Namun pada saat mencalonkan diri sebagai Cakades. Pada saat ini semuanya sudah jelas jika apa yang sudah dilakukan pada saat tahapan Pilkades di Desa Lubuk Unen ini tidak sesuai prosedur yang ada.

"Saya akan melihat situasi dan kondisi ini seminggu ke depan, memang kami tidak terlalu memahami soal hukum. Namun apabila semuanya sudah jelas seperti ini, bukan tidak mungkin saya akan melaporkan kejadian ini ke PTUN. Bukan tidak mungkin juga nanti saya akan mencoba berkoordinasi dengan dua Cakades lainnya untuk menyikapi kejadian ini," kata Ridu.

Dengan kondisi seperti sebenarnya ia berharap agar semuanya bisa dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang ada. Apabila memang tidak sesuai aturan, maka jangan sampai Bu dilantik. Permintaan ini karena semuanya sudah jelas jika pelaksanaan Pilkades tersebut tidak sesuai prosedur.

"Lucu sekali apabila Dinas PMD tetap ngotot Bu untuk dilantik," tukasnya.

Ketua Komisi II DPRD Benteng yang juga berasal dari Dapil Kecamatan Merigi Kelindang, Sutan Ismail mengatakan, sebenarnya panitia dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bisa melaksanakan semua ketentuan sesuai peraturan yang sudah ada. Sebab kejadian seperti inilah yang sangat dihindari dan jangan sampai menimbulkan polemik di lingkungan masyarakat.

"Dengan kejadian seperti ini, mengenai dilantik atau tidaknya Kades terpilih tersebut itu semua ada di Pemkab Benteng. Namun yang terpenting jangan sampai menimbulkan kegaduhan apalagi polemik berkepanjangan. Yang terpenting jangan sampai terjadi polemik ataupun permasalahan di desa tersebut. Kalau memang bisa diselesaikan dengan cara yang baik-baik dan jangan sampai adanya kegaduhan," tegasnya

Kepala Dinas PMD Provinsi Bengkulu, RA Denni menjelaskan jika saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan PMD Kabupaten Bengkulu Tengah. Untuk mengklarifikasi dugaan cacat administrasi dalam Pilkades Desa Lubuk Unen Kecamatan Merigi Kelindang itu.

"Konfirmasi dulu ke panitia Pilkades, mengapa yang bersangkutan lulus administrasi," kata Denni.

Kemudian, berkenaan mekanisme pemilihan Kepala desa lanjutan nantinya. Masih terbuka dua opsi. Pertama, dapat dianulir hasil perolehan suara Bu, sehingga Cakades lainnya yang di posisi kedua menjadi pemenang. Atau opsi kedua, dapat dilakukan pemilihan ulang, untuk Desa Lubuk Unen tersebut.

"Kalau itu dikordinasikan dulu ke Bagian Tapem Pemda Benteng untuk diklarifikasi penetapan oleh Bupati," ungkap Denni.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Benteng, Drs. Tomi Marisi, M.Si melalui Kabid Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Nenny Zarniawaty, SH, MH mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades di Desa Lubuk Unen sudah berjalan selesai dan lancar, hingga saat inipun tidak ada keributan ataupun bentuk protes dari tiga Cakades lainnya dan warga sekitar.

"Kejadian seperti ini tidak hanya sekali, beberapa tahun yang lalu juga ada kejadian seperti, tetapi bisa menyusul pada saat yang bersangkutan dilantik. Semua ini berdasarkan kesepakatan dan tidak ada yang mempermasalahkannya. Saat ini semua tahapan sudah dilaksanakan dan Kades terpilih sudah ditetapkan, hanya menunggu pelantikan saja," tegasnya

Kalau terburuknya nanti ada Cakades yang protes, memang salah satu jalannya adalah melaporkan ke PTUN. Sebab kalau untuk dibatalkan tidak mungkin, karena semua tahapan sudah dilaksanakan dan dilalui. "Namun kami berharap ini tidak perlu diperpanjang dan syarat izin dari Gubernur bisa disusul sebelum pelantikan digelar. Pada saat ini Kades terpilih juga sedang mengurus surat izin dari Gubernur Bengkulu tersebut," tutup Nenny. (war/jee)

Tags :
Kategori :

Terkait