Setubuhi Adik Ipar, Mekanik Bengkel Diringkus Polisi

Sabtu 18-12-2021,17:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com- Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu mengamankan seorang pria, IR (23) warga Kota Bengkulu. Pelaku ditahan, atas tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Bengkulu. BACA JUGA:  Tunggakan Pajak Sewa Lahan Capai Rp 200 Juta Bejatnya lagi aksi yang dilakukan IR ini bukan hanya karena korban masih bawah umur. Tetapi juga, korban tak lain merupakan adik ipar dari pelaku sendiri. Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady mengatakan, penangkapan IR berawal pada Jumat (17/12) malam pihaknya menerima laporan dari seorang wanita yang menerangkan bahwa anaknya masih berusia 11 tahun telah menjadi korban persetubuhan. BACA JUGA:  Pekerjaan Tak Selesai, Kontraktor Terancam Blacklist Pelakunya adalah menantu dari wanita tersebut atau kakak ipar dari korban. Berdasarkan laporan tersebut, dengan cepat pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Dan akhirnya pelaku IR yang bekerja sebagai mekanik bengkel ini berhasil dibekuk oleh petugas. Selanjutnya IR langsung dibawa ke Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan sementara, kepada pihak kepolisian IR mengakui telah melakukan perbuatan tersebut kepada sang adik ipar. Peristiwa tersebut bahkan dilakukan pelaku di rumah orang tua korban pada Jumat siang. "Pelaku telah berhasil kita amankan, dan dari pemeriksaan sementara pelaku memang mengakui melakukan perbuatan tersebut kepada korban," kata Yusiady, Sabtu (18/12). Lanjutnya, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. (tok) Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait