BENGKULU TENGAH, rakyatbengkulu.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam penyusunan kegiatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada tahun 2013 dan 2014 terus digeber Kejari Bengkulu Tengah. Pekan depan, jaksa menjadwalkan pemanggilan saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penyidikan terus kami lakukan. Saat ini masih mengumpulkan data dan bukti dengan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan beberapa saksi," jelas Kajari Benteng, Tri Widodo, SH, MH melalui Kasi Intel, Septeddy Endra Wijaya, SH, MH. BACA JUGA: Pengusutan Anggaran RDTR, Sekda: Sudah Berkali-kali Saya Dipanggil Ia menambahkan saat ini pihaknya sudah mengirimkan surat ke Kementerian ATR/BPN untuk pemeriksaan saksi. "Saat ini surat kami tersebut belum dijawab, sehingga belum diketahui secara pasti, apakah mereka akan ke Benteng atau kami yang akan ke pusat. Kepada pihak Kementerian ATR/BPN ini kami akan mempertanyakan ekspos kegiatan RDTR di kementerian ATR/BPN," jelasnya. Lanjutnya, jaksa penyidik saat ini sudah melakukan pemeriksaan belasan saksi. Di antaranya Sekda Edy Hermansyah, Ph.D yang diperiksa sebanyak dua kali. Termasuk mantan Sekda Bengkulu Tengah Darmawan Yakub serta beberapa ASN di lingkungan Pemkab Benteng. "Mengenai kerugian negara masih menunggu audit dari BPKP. Anggaran kegiatan RDTR ini mencapai Rp 647 juta. Terdiri dari anggaran tahun 2013 sebesar Rp 317 juta dan anggaran tahun 2014 Rp 330 juta. Kasus ini akan kita tuntaskan,” tegas Septeddy. BACA JUGA: Irigasi Rusak, 100 Hektare Lahan Kekeringan, Petani Rugi Rp 4 MiliarDugaan Korupsi RDTR, Jaksa Periksa Saksi dari Kementerian
Kamis 23-12-2021,14:48 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :