Putusan PK Terbit, PT.BMQ Operasi

Jumat 24-12-2021,00:32 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kuasa hukum keluarga besar Dinmar Najamudin, Zetriansyah, SH Kamis (23/12) menyampaikan adanya  putusan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung yang telah dimenangkan Dinmar Najamudin sebagai Direktur sah PT Bara Mega Quantum (BMQ) telah mengakhiri polemik. BACA JUGA:  Syukuran dan Khataman Quran Keluarga Najamudin Pascamenang Sengketa “Sebagaimana dengan putusan Mahkamah Agung dengan register 690 PK PDT 2021, yang kami ajukan pada tanggal 28 Desember 2020, masuk Mahkamah Agung pada tanggal 27 Agustus 2021, dan Alhamdulillah telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 15 Desember 2021,” jelas Zetriansyah. Zetriansyah mengajak semua pihak  menghormati putusan pengadilan. Dengan sendirinya pula,  dualisme kepemilikan PT BMQ sudah berakhir,  sah milik Dinmar Najamudin. “PK (peninjauan kembali, red) itu sudah upaya hukum terakhir dalam upaya hukum, setelah PK sudah habis, itu (upaya hukum, red) yang paling akhir,” tegasnya. Apabila ada oknum yang tidak mengindahkan putusan tersebut, Zetriansyah menegaskan oknum tersebut akan berhadapan dengan aparat penegakan hukum dan bisa dilaporkan. “Hari ini kita masih melanjutkan syukuran khatam Al-Quran, kemarin kita lakukan, hari ini juga masih kita lakukan dipimpin oleh Ustad Aqil karena telah dikabulkannya permohonan peninjauan kembali dari PT Bara Mega Quantum,” syukur Zetriansyah sesaat setelah khataman Al-Quran. BACA JUGA:  Operasi Lilin Nala Dimulai, Siagakan 1.635 Personel Zetriansah juga mengungkapkan pihak PT BMQ akan segera memulai aktivitas penambangan, pascaputusan resmi MA tersebut diterbitkan. Adapun karyawan yang dirumahkan karena sengketa tersebut, dalam waktu dekat akan dipanggil kembali dan akan dipekerjakan kembali. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait