Emak-emak Pencari Remis Ikut Lawan PT. Faming Levto, Tolak Tambang Pasir

Jumat 24-12-2021,08:37 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Emak-emak dari Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma tak ingin ketinggalan menyuarakan penolakan rencana beroperasinya tambang pasir besi milik PT.Faming Levto Bakti Abadi.

Mereka melakukan aksi demo, Kamis (23/12) menolak rencana eksploitasi kawasan pantai barat  tersebut. Alasannya sama, selain berdampak lingkungan juga berdampak kepada mata pencarian warga sebagai nelayan dan ibu-ibu pencari kerang jenis remis.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Besi Tak Masuk Cagar Alam

Mereka menilai jika tambang pasir besi ini beroperasiakan mengancam ekosisten alam sekitar dan mengancam abrasi pantai lebih cepat. Aksi yang gelar sejak pukul 10.00 WIB ini, terlihat massa membawa kertas karton yang bertuliskan berbagai penolakan terhadap tambang pasir besi. Massa aksi juga mengancam akan tetap berada di lokasi jika tuntutan mereka tidak diakimodir.

Selain itu juga mereka meminta Bupati Seluma menolak segala bentuk perizinan yang disampaikan perusahaan dan meminta perusahaan menghentikan aktifitas di lokasi dan mengeluarkan peralatan tambang.

"Kami tidak butuh tambang, kami sudah tenang tanpa ada tambang pasir besi. Tidak ada kompromi lagi kami minta usir tambang dari desa kami," kata salah satu perwakilan massa, Zemi Sipantri.

Massa menyampaikan sebelum peralatan tambang keluar, mereka akan mendirikan tenda dan tidur di lokasi tambang. Massa aksi juga meminta pemerintah daerah untuk tegas menolak tambang pasir besi.

"Kami akan tidur di sini jika mereka tidak keluar dari lokasi, tidak negosiasi masyarakat sudah lelah diadu domba oleh perusahaan," ujarnya.

BACA JUGA:  Hasil Reses DPRD, Diduga Ada Aparat di Tambang Ilegal

Sebelumnya sejumlah masyarakat juga beberapa kali menemui Bupati untuk meminta Bupati menolak rencana operasi tambang. Kemudian menyurati Ombudsman Perwakilan Bengkulu dan sejumlah aksi penolakan dilakukan dengan berbagi cara.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Faming Levto Bakti Abadi Husni Tamrin mengatakan, tidak ada alasan lagi perusahaan untuk ditolak karena telah memiliki izin lengkap dan perusahaan akan segera melakukan pertambangan dalam waktu dekat. Karena sebelumnya sempat disampaikan masuk kawasan Cagar Alam (CA) namun telah dilakukan pengukuran titik koordinat dari luas lahan 168 Ha yang masuk CA 4,8 Ha.

"Kita sudah terima surat penegasan dari Kementerian ESDM bahwa perusahaan masih aktif sebagai IUP sampai dengan tahun 2030," ujarnya.

Rencana beroperasinya PT Faming Levto Bakti Abadi yang memiliki izin  berupa Keputusan Bupati Seluma Nomor 467 Tahun 2010 Tentang Peningkatan Izin Usaha Pertambang (IUP) Ekspolarasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

BACA JUGA:  Putusan PK Terbit, PT.BMQ Operasi

Sebelumnya perizinan PT Faming Levto Abadi masih masih simpan siur antara dicabut dan masih aktif. Namun setelah Pemkab Seluma meminta kejelasan ke Kementerian ESDM dengan nomor surat 180/B.2/2021 perihal informasi status izin PT Faming Levto Bakti Abadi pada tanggal 7 Desember 2021 yang ditandatangi Wakil Bupati.

Atas surat tersebut Kementerian ESDM membalas pada tanggal 20 Desember dengan nomor surat B-1659/MB.40/DBM. PU/2021. Bahwa PT Faming Levto Bakti Abadi  masih akitf sebagai pemagang IUP seperti yang tertera keputusan Bupati Seluma 2010.

"Kami tegaskan bagi pihak yang coba menghalangi dan mengganggu izin yang sah berdasar regulasi maka kami akan menempuh jalur hukum," ujarnya. (juu)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait