Usai Masa Sanggah, CPNS Tinggal Tunggu SK

Senin 27-12-2021,15:30 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Pemkab Bengkulu Utara (BU) sudah menuntaskan pelaksanaan tes CPNS tahun 2021. Pemkab Bengkulu Utara pun sudah menerima daftar peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) berdasarkan hasil penilaiannya dan nilai tertinggi dipastikan akan lulus sebagai CPNS. Jika memang kuota formasi yang dipilih hanya satu orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Bengkulu Utara Drs. Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan jika BK-PSDM Bengkulu Utara sudah menerima data dari Kemenpan-RB dan BKN. Namun saat ini Panselnas masih melakukan masa sanggah.

“Massa sanggah tersebut selama tujuh hari. Peserta bisa melihat pengumuman nilai tersebut dan memastikan jika tidak ada nilai yang salah jika dibandingkan dengan hasil ujian sebelumnya. Karena memang sejak setelah tes, peserta sudah mengetahui nilainya,” kata Budi.

Jika memang tidak ada sanggahan dari hasil pengumuman kelulusan di Bengkulu Utara, maka Panselda akan langsung mengumumkan peserta yang lulus untuk melengkapi berkas. Pelengkapan berkas tersebut merupakan tahap akhir dan merupakan persyaratan bagi Pemkab Bengkulu Utara untuk mengajukan pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Setelah mengajukan NIP, tugas Pansel selesai. Kita tinggal menunggu NIP dari BKN,” ujarnya.

Ia belum bisa memastikan kapan pelantikan akan dilakukan. Lantaran terkait dengan terbitnya NIP dari BKN yang pengajuannnya serentak se Indonesia. Namun ia memastikan jika pembuatan SK akan dilakukan setelah NIP diterima Pemkab Bengkulu Utara.

“Setelah NIP terbit, kita membuat SK dan melakukan pelantikan. Kita pastikan jika memang penempatan sesuai dengan formasi masing-masing. Karena memang penempatan sudah terdata langsung di BKN sesuai dengan formasi yang diajukan,” pungkas Budi. (qia)

Tags :
Kategori :

Terkait