BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan kasus dugaan korupsi bidang pertambangan yang berada di salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA: Ada Bupati Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi? Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyebutkan, bahwa dalam kasus tersebut menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Akibat dari aktivitas pertambangan yang diketahui cacat administrasi baik formil maupun materil. "Kita sudah melakukan proses penyidikan dan memang ada administrasi yang cacat formil maupun materil. Sehingga patut diduga ada tindak pidana korupsi yang merugikan negara," kata Aries. Untuk jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini pun, dirinya belum bersedia menjelaskan besarannya sacara rinci. Namun berdasarkan data sementara yang terhimpun bahwasanya hasil produksi dari pertambangan tersebut pada tahun 2017 sampai dengan 2019 sebanyak 953.657,5 MT (metrikton). BACA JUGA: Bando Amin Pertanyakan Urgensi Pinjaman Daerah Dengan hasil penjualan sebesar Rp 544 miliar lebih. Sementara untuk tahun 2020 masih dilakukan perhitungan. "Kerugian negara kalau kacamata saya dengan nilai yang ada sekarang itu produksinya hampir 1 juta ton dengan masa penambangan di tahun 2017-2019 bahkan pertengahan tahun 2020. Kalau diteruskan dengan harga sekarang silahkan dihitunglah. Kalau misalkan dikalikan satu juta saja bisa jadi hampir satu triliun itu," pungkas Aries. (tok) Simak Video BeritaWow, Kerugian Negara Hampir Rp 1 Triliun, Dugaan Korupsi Tambang
Selasa 28-12-2021,15:13 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :