Versinya DPMPTSP Seluma, Izin PT. FLBA Kedaluwarsa

Selasa 28-12-2021,15:56 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  SELUMA, rakyatbengkulu.com - Meskipun telah menyerahkan dokumen perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Seluma, perizinan yang dimiliki PT. Faming Levto Bakti Abadi (FLBA) diketahui sudah kedaluwarsa, karena perizinan tambang pasir besi tahun 2010 itu belum dilakukan pembaruan.

BACA JUGA:  Tambang Pasir Besi Miliki Izin, Polda: Wajib Menjaga Iklim Investasi

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Seluma, Mahwan Jayadi mengatakan, dokumen IUP PT. FLBA yang diterimanya Kamis (23/12) lalu merupakan dokumen yang diterbitkan tahun 2010, bentuknya bukan dokumen permohonan izin yang baru.

"Mereka mengantar dokumen berkas perizinan, tetapi tidak disertai tujuan apakah minta diproses atau apa. Karena jika mereka minta untuk diproses harus membuat surat," ujarnya.

Menurut Mahwan, sesuai aturan pihak investor wajib memperbarui permohonan izin ke daerah, karena menyangkut UKL-UPL dan Amdal yang melibatkan OPD terkait. "Jika ada surat dari mereka,  maka kami akan mengundang OPD teknis lain untuk mengkajinya. Namun tetap meminta persetujuan dari desa penyanggah," ungkapnya.

BACA JUGA:  Aksi Protes Tambang Pasir Besi Dibubar Paksa, Pendemo Diamankan

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup, mewajibkan pihak perusahaan memperbarui Amdal jika perusahaan tidak beroperasi selama 3 tahun berturut-turut.

"Hanya berkas perusahaan tahun 2010 yang kami terima, bukan bentuk permohonan izin. Kalau memang pihak perusahaan mau berinvestasi, harusnya mereka mengajukan permohonan izin ke daerah, karena 3 tahun berturut - turut tidak ada aktivitas perusahaan. Wajib mengajukan permohonan izin kembali yang nanti melibatkan OPD teknis sebelum izin baru ke luar," bebernya. (juu)

Simak Video Berita     
Tags :
Kategori :

Terkait