Tambah Libur, TPP Lenyap
Selasa 28-12-2021,16:53 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb
PELABAI, rakyatbengkulu.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si mengingatkan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong tidak ada yang menbambah libur setelah menjalani libur nasional tahun baru. PNS yang kedapatan melanggar akan disanksi tegas sesuai aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bahkan PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas, siap-siap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 1 bulan, dihilangkan. Termasuk ancaman nonjob bagi kalangan pejabat eselon. ‘’Apapun alasannya, terkecuali memang dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa bekerja yang itupun harus disertai keterangan dokter,’’ tegas sekda.
Diharapnya seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat mengawasi masing-masing bawahannya di hari masuk kerja Senin, 3 Januari 2022. Termasuk Inspektorat dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dimintanya dapat mengecek satu persatu absensi seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong. ''Data absensi kehadiran PNS itu harus sampai ke saya sebelum pukul 12.00 WIB di hari masuk kerja,'' tegas sekda.
Para PNS juga diingatkan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat menjalani libur tahun baru. Larangan itu dimaksudkan menghindari potensi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lebong. Mengingat kondisi Lebong yang saat ini tengah berjuang pertahankan status zona hijau Covid-19. ''Mohon imbauan ini benar-benar dipatuhi,'' tutur sekda.
Sementara Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebong, Andi Febriansyah, SE memastikan akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari PNS masuk kerja pascalibur tahun baru. Dipastikannya seluruh absensi kehadiran PNS di lingkungan Pemkab Lebong dan OPD jajaran akan diperiksa. ‘’Kami harap para pimpinan OPD juga bisa mengawasi disiplin bawahannya,’’ tukas Andi.
Ditegaskannya, setiap PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang tepat akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa teguran atau sanksi lain yang lebih tegas hingga ke pemberhentian dari PNS. Namun bukan berarti PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit bakal aman. ‘’Jika terbukti sakitnya bohong, PNS bersangkutan justru akan mendapat sanksi yang lebih berat,’’ ungkap Andi.
Diketahui, libur tahun baru jatuh pada Sabtu yang kebetulan bertepatan dengan hari di luar jam kerja PNS di lingkungan Pemkab Lebong. Atas kondisi itu dikhawatirkan banyak PNS yang libur lebih dulu sebelum tahun baru atau tambuh libur setelah tahun baru.(sca)
Tags :
Kategori :