Mufran Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 11 Miliar

Rabu 29-12-2021,11:15 WIB
Reporter : redaksi rb
Editor : redaksi rb

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufran Imron dan Hirwan Fuadi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:  Mayoritas Cabor Tak Terima Pembayaran Reward dari Dana Hibah KONI

Dalam sidang yang digelar Rabu (29/12) pagi sidang digelar dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa. JPU Kejati Bengkulu, Dewi Kemalasari menerangkan dalam sidang kali ini untuk terdakwa Mufran Imron selaku mantan ketua KONI dituntut selama 12 tahun penjara.

"Untuk terdakwa Mufran Imron itu tuntutannya 12 tahun penjara, dan dia harus membayarkan uang pengganti sebesar Rp 11 miliar. Kalau tidak bisa membayar maka hukuman subsidernya 6 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun pejara," sampainya.

Sementara itu, ditambahkan Dewi untuk terdakwa Hirwan Fuadi dituntut 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pejara. Dirinya menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa Mufran Imron karena terdakwa Mufran Imron yang menikmati seluruh kerugian negara dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  Marah-marah ke Wartawan, Mufran Imron: Biar Pengadilan Berbicara

"Alasan memberatkan karena terdakwa Mufran yang menikmati semua dan tidak ada pengembalian kerugian negara sama sekali. Kalau bendahara sesuai fakta persidangan dia tidak menikmatinya," demikian Dewi. (tok)

Simak Video Berita 

Tags :
Kategori :

Terkait