ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – Sepanjang tahun ini di Kabupaten Bengkulu Utara, konflik lahan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat desa penyanggah mulai memanas.
BACA JUGA: Tuntut Janji Tak Terealisasi, Warga Desa Geruduk Kantor Pamor Ganda Konflik tersebut terjadi antara masyarakat dengan PT. Agricinal, PT. Pamor Ganda dan PT. Purnawira Dharma Upaya (PDU). Kesamaannya adalah, konflik terjadi saat perusahaan mengajukan perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Diantara tuntutan masyarakat yang sama adalah, tuntutan untuk permintaan lahan kas desa pada seluruh desa penyangga. Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian menuturkan, setiap permasalahan yang terjadi dengan tiga perusahaan tersebut memiliki substansi yang berbeda. Sehingga harus ada cara penanganan dan solusi yang berbeda dari pemerintah. “Kita menengahi, mencari solusi dan tidak memihak pada siapapun. Yang jelas kita menginginkan adanya titik temu yang saling menguntungkan antara masyarakat dan perusahaan,” katanya. Terkait adanya permintaan lahan dari masyarakat, ia menjelaskan akan beda perlakuan atau penanganan antara lahan HGU yang tidak tergarap dengan yang tergarap. BACA JUGA: Harga Elpiji 3 Kg Mencekik, Rp 30 Ribu per Tabung Jika lahan tak tergarap maka bisa dilakukan pengajuan pelepasan untuk diserahkan ke pemerintah. “Sekarang ini yang muncul konflik adanya perusahaan yang mengelola lahan, laporan pengelolaannya ada per triwulan. Sehingga penanganan tidak bisa langsung kita minta untuk pelepasan lahan,” terangnya. Mian juga meminta perusahaan terus melakukan program perkebunan plasma dengan menggandeng masyarakat. Masyarakat pemilih lahan bisa memiliki perkebunan dan hasilnya nanti akan dijual ke perusahaan dengan harga yang sama dengan pasaran. “Program plasma sangat menguntungkan, namun tetap dengan harga pasaran sehingga masyarakat juga terbantu,” ucap Mian. (qia)3 Perkebunan Konflik Lahan dengan Warga
Rabu 29-12-2021,17:08 WIB
Editor : redaksi rb
Kategori :